Polisi Setop Pikap Pembawa 332 Ekor Belangkas di Lintas Tebingtinggi-Kisaran, Amankan 3 Pelaku

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi mengatakan ketiganya sudah menjadi Target Operasi (TO) Reskrim Polres Tebingtinggi.

TRIBUN MEDAN/Sofyan Akbar
Polisi Setop Pikap Pembawa 332 Ekor Belangkas di Lintas Tebingtinggi-Kisaran, Amankan 3 Pelaku. Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi (baju dinas) saat melakukan paparan tangkapan satwa langka di Polres Tebingtinggi, Sabtu (3/8/2019). Dok Polres Tebingtinggi. 

Polisi Setop Pikap Pembawa 332 Ekor Belangkas di Lintas Tebingtinggi-Kisaran, Amankan 3 Pelaku

TRIBUN-MEDAN.com-Polisi Setop Pikap Pembawa 332 Ekor Belangkas di Lintas Tebingtinggi-Kisaran, Amankan 3 Pelaku.

 Personel Polres Tebingtinggi mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi mengatakan ketiganya sudah menjadi Target Operasi (TO) Reskrim Polres Tebingtinggi.

"Begitu mendapat informasi bahwa tiga orang ini akan menuju ke Kota Medan, tim kita langsung siaga dan melakukan pengejaran,"ujarnya.

Ketiga pelaku, masing-masing Suryadi warga Dusun I Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Sofian warga Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai dan Eko Wijaya warga Dusun I Pematang Pasir Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Dari ketiga tersangka ini, yang menjadi otak pelakunya Sofian, karena dia pengepul satwa langka,"ujarnya seraya menyatakan ketiganya ditangkap pada Jumat (2/8/2019).

Pria dengan melati dua dipundaknya ini mengaku, para pelaku sudah tiga bulan melakukan aksinya yaitu menjual Blangkas ke orang yang memesan.

Baca: Ini Dia 10 Aplikasi Foto dan Video Berpenghasilan Terbesar, Aplikasi Besutan Google Berada di Puncak

Baca: Korban Hipnotis Anna Serahkan Uang Rp 325 juta, Pelaku Temani Korban Cairkan Tabungan

Baca: 8 Cara Ampuh Melindungi Data Pribadi Anda, Mulai Peramban Private hingga Waswas Izin Aplikasi

"Biasanya mereka menunggu pembeli yang datang. Dan terkadang mereka mengantar Blangkas apabila pembeli pengen barangnya diantar,"terang Kapolres.

Ia menceritakan pihaknya mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa satwa liar dalam posisi hidup dan mati dari daerah Gambus Laut Kabupaten Batubara menuju ke Dusun I, Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Baca: Kontes Modifikasi Indonesia Automodified MBtech (IAM MBtech) Digelar di MICC

Baca: Marah Dibuang ke Cagliari, Radja Nainggolan Pastikan Inter Milan Menyesal

Baca: Lukaku Pamer Data setelah Dibilang Kegemukan, Pelari Tercepat Kedua di Manchester United

"Mendapat informasi tersebut, tim dari Reskrim langsung turun untuk mencari tahu kebenarannya,"katanya.

Setibanya di Jalan Lintas Tebingtinggi-Kisaran, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, sambungnya, pihaknya melihat mobil pikup merek Carry BK 9460 ZF dan melakukan pemberhentian.

"Saat diperiksa kita memperoleh Blangkas yang merupakan satwa langka dan dilindungi. Setelah itu kita periksa ketiganya dan menghitung jumlah Blangkas yang mereka bawa," terangnya.

Dalam pemeriksaan, sambungnya, ternyata ada 332 Blangkas yang mereka bawa, 165 ekor di antaranya masih hidup.

Baca: Aurellia Qurratuaini Dihukum Lebih Berat bila Komplain, Tubuh Lembam-lembam Dipukuli Senior

Baca: Ratusan Senior GMKI Medan Siap Dampingi Kader GMKI yang Dilaporkan ke Polisi

"Blangkas itu sebelum dibawa ke Medan karena ada pesanan, sebelumnya disimpan di gudang milik Suryadi di Dusun I, Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu,"katanya.

Sekarang, aku Kapolres, semua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Reskrim Polres Tebingtinggi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.'

Baca: Messi Dihukum 3 Bulan Dilarang Tampil Bersama Timnas Argentina Tuduh Wasit Bersekongkol

Baca: BNPB Sebut 1 Orang Meninggal Akibat Gempa Banten, 4 Luka-luka dan 1.050 Orang Mengungsi

Kepada tiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Yo Pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikup Suzuki Carry hitam BK 9460 ZF dan Blangkas 165 ekor yang masih hidup dan 167 ekor Blangkas yang sudah mati.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved