Pentingnya Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 0-17 Tahun, Syarat Pembuatan dan Kegunaannya

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
KEMENDAGRI
Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. 

5. Tinggal menunggu kartu jadi 

Setelah mengisi formulir baru diverifikasi (dokumennya), baru mengambil nomor antrean bagi anak di atas umur 5 tahun.

Bagi yang di bawah 5 tahun dapat langsung dicetak.

Nomor antrean untuk anak di atas 5 tahun itu sebagai keperluan untuk mengambil foto terbaru anak di lokasi.

Setelah seluruh proses itu selesai, para orang tua tinggal menunggu kartu KIA selesai dicetak.

Mau Bikin Kartu Identitas Anak? Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
SEJUMLAH warga membuat Kartu Identitias Anak (KIA) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil| Warta Kota/Zaki Ari Setiawan

Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)?

Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.

Kartuini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda.

Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.

Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP.

Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.

Seberapa penting KIA?

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved