Pentingnya Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 0-17 Tahun, Syarat Pembuatan dan Kegunaannya

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
KEMENDAGRI
Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. 

TRIBUN-MEDAN.COM - ANDA orang tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

KIA adalah perlindungan identitas anak.

Jika iya, Anda harus mengetahui persyaratan dan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun.

KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa.

Usia anak yang dapat membuat KIA adalah 0-17 tahun.

Usia 0-5 tahun periode pertama. Selanjutnya usia 5-17 tahun perpanjangan. 

Usia 17 ke atas dilanjutkan dengan KTP.

Bagaimana tahapan pembuatan KIA ini? 

1. Syarat administrasi 

Jangan lupa membawa akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik kedua orangtua.

2. Usia anak 0 bulan - 17 tahun

Jika dokumen sudah lengkap, orang tua dapat mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dan mengikuti langkah-langkah pembuatan KIA.

3. Mengisi formulir yang sudah disiapkan Disdukcapil.

4. Mengambil nomor antrean 

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved