Prostitusi Online

4 Fakta 'Ratu Prostitusi Online', Kelola 2000 Pelacur 'Dicicipi Pejabat' hingga Masuk Bui Lagi

Nama Yunita (40) alias Keyko, si "Ratu Prostitusi Online' kembali terseret usai diketahui 'menjual' sejumlah wanita.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Jatim
Bisnis prostitusi online muncikari Keyko terbongkar 

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, wanita kelahiran Jakarta, 15 Oktober 1978, itu menyediakan jasa layanan PSK melalui WhatsAppmedia elektronik.

Keyko mengirimkan sejumlah foto PSK kepada para pelanggannya.

"Setelah setuju, korban (PSK) menerima uang mulai dari Rp 1.500.000,00 hingga Rp 5.000.000,00," tegas Arman usai press release di ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu (9/5/2018).    

Arman menyebutkan, sejumlah uang itu ditransfer melalui nomor rekening atas nama Yunita dan Eka Ayu.

Setelah ditransfer, kemudian sebagian uangnya disetorkan pada Keyko.

"Tersangka (Keyko) menerima upah sekitar 35 persen," sambung Arman sembari menunjukan sejumlah barang bukti.

Usut punya usut, tersangka menyediakan layanan jasa prostitusi online itu di sejumlah provinsi di Indonesia.

"Ternyata tersangka ini memasarkannya hampir se-Indonesia ya, selama penyelidikam kami ada tujuh provinsi, mulai dari Jatim, Jabar, Jateng, Jakarta, Kalimantan, Bali, semuanya secara online," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved