Prostitusi Online

4 Fakta 'Ratu Prostitusi Online', Kelola 2000 Pelacur 'Dicicipi Pejabat' hingga Masuk Bui Lagi

Nama Yunita (40) alias Keyko, si "Ratu Prostitusi Online' kembali terseret usai diketahui 'menjual' sejumlah wanita.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Jatim
Bisnis prostitusi online muncikari Keyko terbongkar 

Paras ”anak asuh” Keiko tak kalah cantik dibanding artis sinetron yang kerap muncul di layar televisi.

Rambut terawat segar dan baju yang dikenakan terlihat mewah.

Sebagian berpose seperti sengaja menampilkan dada.

Rata-rata mereka berusia 19-23 tahun dan masih berstatus mahasiswa dan karyawan berbagai perusahaan, termasuk bank swasta.

Anehnya ketika masuk persidangan, Keiko hanya didakwa mempunyai ”anak asuh” 30 orang.

Pada Januari 2013, Keyko hanya dihukum 1 tahun penjara.  

Baca: Djanur Akui Hadapi PS Tira Berat, Tapi Dia Bilang Begini

(Sebelum Kabar Gugatan Cerai Muncul, Sule Sempat Kepergok Komentar Tak Biasa ke Artis Cantik Ini)

3. Pelanggan dari kalangan pejabat

perempuan
Foto-foto perempuan yang ditawarkan Keiko lewat prostitusi online. (surya/fatkhul alamy)

Berdasar informasi yang diperoleh dari penyidik, banyak pelanggan yang belum mengetahui penangkapan Keyko saat itu.

Pasalnya, di tahun 2012 lalu ada ratusan 'surat' di BBM Keyko yang memesan 'ayam' untuk menemani, sejumlah di antaranya merupakan pejabat pemerintahan dan petinggi perusahaan swasta.

Orang-orang 'penting' ini sebagian besar disebut berasal dari Pemprov Kalsel

"Tetapi, banyak juga pejabat dan petinggi itu berusaha meminta pembebasan Keyko setelah mengetahui dia sudah tertangkap," kata seorang penyidik, dikutip dari Surya.

Menanggapi hal itu Sekdaprov Kalsel H Arsyadi menilai pengakuan itu belum tentui benar.

"Jangan-jangan dia berbohong dan asal menuding. Saya yakin pejabat Pemprov Kalsel tidak ada yang seperti itu," kata dia.

Baca: Ratu Muncikari Terima Ratusan Order PSK via Online, Gini Awal Polisi Bongkar Bisnis Haramnya

4. Bebas dari penjara, kembali berulah

keyko
keyko ()

Kini, Keyko harus kembali mendekam di tahanan karena kasus serupa.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved