Prostitusi Online

4 Fakta 'Ratu Prostitusi Online', Kelola 2000 Pelacur 'Dicicipi Pejabat' hingga Masuk Bui Lagi

Nama Yunita (40) alias Keyko, si "Ratu Prostitusi Online' kembali terseret usai diketahui 'menjual' sejumlah wanita.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Jatim
Bisnis prostitusi online muncikari Keyko terbongkar 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus prositusi online kembali diungkap aparat kepolisian.

Nama Yunita (40) alias Keyko, si "Ratu Prostitusi Online' kembali terseret usai diketahui 'menjual' sejumlah wanita.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan, Keyko ditangkap di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.

Baca: Ratu Muncikari Terima Ratusan Order PSK via Online, Gini Awal Polisi Bongkar Bisnis Haramnya

Baca: Terkuak Bisnis Ratu Muncikari, Penjaja PSK Papan Atas via Media Sosial Ribuan Jumlahnya

keyko
Keyko (Surya.co.id)

Bukan kali pertama wanita asal Denpasar itu terjerat kasus hukum.

Sosoknya pernah ramai dibicarakan pada tahun 2012 lalu.

Dirangkum TribunJatim, Rabu (9/5/2018), berikut fakta-fakta tentang sosoknya :

1. Dikenal sebagai "Ratu Prostitusi Online"

Pada September 2012 lalu, Keyko diamankan polisi dari rumahnya di Bali dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

Dilansir dari Surya, saat itu ia terjerat kasus portitusi online.

Keyko yang saat itu berusia 34 tahun, disebut memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Pulau Jawa dan Kalimantan.

2. Memiliki 2000 Pelacur

Ketika ditangkap Keyko mengaku memiliki 2.000 lebih pelacur alias pekerja seks komersial (PSK) yang tersebar di berbagai kota: mulai Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin.

Angka itu cukup masuk akal karena Keyko menjalankan bisnis ini dengan memanfaatkan kecangihan perangkat komunikasi.

Rahasia kepopuleran Keyko adalah promosi yang dilakukannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Lewat jaringan BBM inilah Keyko memiliki banyak anak buah germo yang masing-masing punya anak buah gadis panggilan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved