Prostitusi Online

4 Fakta 'Ratu Prostitusi Online', Kelola 2000 Pelacur 'Dicicipi Pejabat' hingga Masuk Bui Lagi

Nama Yunita (40) alias Keyko, si "Ratu Prostitusi Online' kembali terseret usai diketahui 'menjual' sejumlah wanita.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Jatim
Bisnis prostitusi online muncikari Keyko terbongkar 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus prositusi online kembali diungkap aparat kepolisian.

Nama Yunita (40) alias Keyko, si "Ratu Prostitusi Online' kembali terseret usai diketahui 'menjual' sejumlah wanita.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan, Keyko ditangkap di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.

Baca: Ratu Muncikari Terima Ratusan Order PSK via Online, Gini Awal Polisi Bongkar Bisnis Haramnya

Baca: Terkuak Bisnis Ratu Muncikari, Penjaja PSK Papan Atas via Media Sosial Ribuan Jumlahnya

keyko
Keyko (Surya.co.id)

Bukan kali pertama wanita asal Denpasar itu terjerat kasus hukum.

Sosoknya pernah ramai dibicarakan pada tahun 2012 lalu.

Dirangkum TribunJatim, Rabu (9/5/2018), berikut fakta-fakta tentang sosoknya :

1. Dikenal sebagai "Ratu Prostitusi Online"

Pada September 2012 lalu, Keyko diamankan polisi dari rumahnya di Bali dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

Dilansir dari Surya, saat itu ia terjerat kasus portitusi online.

Keyko yang saat itu berusia 34 tahun, disebut memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Pulau Jawa dan Kalimantan.

2. Memiliki 2000 Pelacur

Ketika ditangkap Keyko mengaku memiliki 2.000 lebih pelacur alias pekerja seks komersial (PSK) yang tersebar di berbagai kota: mulai Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin.

Angka itu cukup masuk akal karena Keyko menjalankan bisnis ini dengan memanfaatkan kecangihan perangkat komunikasi.

Rahasia kepopuleran Keyko adalah promosi yang dilakukannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Lewat jaringan BBM inilah Keyko memiliki banyak anak buah germo yang masing-masing punya anak buah gadis panggilan.

Paras ”anak asuh” Keiko tak kalah cantik dibanding artis sinetron yang kerap muncul di layar televisi.

Rambut terawat segar dan baju yang dikenakan terlihat mewah.

Sebagian berpose seperti sengaja menampilkan dada.

Rata-rata mereka berusia 19-23 tahun dan masih berstatus mahasiswa dan karyawan berbagai perusahaan, termasuk bank swasta.

Anehnya ketika masuk persidangan, Keiko hanya didakwa mempunyai ”anak asuh” 30 orang.

Pada Januari 2013, Keyko hanya dihukum 1 tahun penjara.  

Baca: Djanur Akui Hadapi PS Tira Berat, Tapi Dia Bilang Begini

(Sebelum Kabar Gugatan Cerai Muncul, Sule Sempat Kepergok Komentar Tak Biasa ke Artis Cantik Ini)

3. Pelanggan dari kalangan pejabat

perempuan
Foto-foto perempuan yang ditawarkan Keiko lewat prostitusi online. (surya/fatkhul alamy)

Berdasar informasi yang diperoleh dari penyidik, banyak pelanggan yang belum mengetahui penangkapan Keyko saat itu.

Pasalnya, di tahun 2012 lalu ada ratusan 'surat' di BBM Keyko yang memesan 'ayam' untuk menemani, sejumlah di antaranya merupakan pejabat pemerintahan dan petinggi perusahaan swasta.

Orang-orang 'penting' ini sebagian besar disebut berasal dari Pemprov Kalsel

"Tetapi, banyak juga pejabat dan petinggi itu berusaha meminta pembebasan Keyko setelah mengetahui dia sudah tertangkap," kata seorang penyidik, dikutip dari Surya.

Menanggapi hal itu Sekdaprov Kalsel H Arsyadi menilai pengakuan itu belum tentui benar.

"Jangan-jangan dia berbohong dan asal menuding. Saya yakin pejabat Pemprov Kalsel tidak ada yang seperti itu," kata dia.

Baca: Ratu Muncikari Terima Ratusan Order PSK via Online, Gini Awal Polisi Bongkar Bisnis Haramnya

4. Bebas dari penjara, kembali berulah

keyko
keyko ()

Kini, Keyko harus kembali mendekam di tahanan karena kasus serupa.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, wanita kelahiran Jakarta, 15 Oktober 1978, itu menyediakan jasa layanan PSK melalui WhatsAppmedia elektronik.

Keyko mengirimkan sejumlah foto PSK kepada para pelanggannya.

"Setelah setuju, korban (PSK) menerima uang mulai dari Rp 1.500.000,00 hingga Rp 5.000.000,00," tegas Arman usai press release di ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu (9/5/2018).    

Arman menyebutkan, sejumlah uang itu ditransfer melalui nomor rekening atas nama Yunita dan Eka Ayu.

Setelah ditransfer, kemudian sebagian uangnya disetorkan pada Keyko.

"Tersangka (Keyko) menerima upah sekitar 35 persen," sambung Arman sembari menunjukan sejumlah barang bukti.

Usut punya usut, tersangka menyediakan layanan jasa prostitusi online itu di sejumlah provinsi di Indonesia.

"Ternyata tersangka ini memasarkannya hampir se-Indonesia ya, selama penyelidikam kami ada tujuh provinsi, mulai dari Jatim, Jabar, Jateng, Jakarta, Kalimantan, Bali, semuanya secara online," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved