News Video
Lihat Peta Enclave Sihaporas 1916 Zaman Belanda, Lamtoras Semangat Pejuangkan Tanah Leluhur
Warga Sihaporas semakin semangat menuntut pengembalian tanah moyang mereka yang dicaplok penjajah Belanda pada tahun 1913-an.
Hotben Ambarita, menceritakan sejarah tanah leluhurnya yang dicaplok Belanda. Pemuka masyarakat adat Sihaporas ini adalah cicit dari Ompu Lemok.
Ia generasi Ke-8 dari Ompu Mamontang Laut yang turun-temurun tinggal di Sihaporas, atau generasi ke-16 dirunut dari Siraja Batak.
"Mengapa tanah Sihaporas jatuh kepada pemerintah, dan bagaimana asal-mulanya? Menurut cerita yang diturunkan kakek buyut warga Sihaporas, bahwa sekitar dekade tahun 1913-an, penjajah Belanda meminjam tanah, tentu dengan nada paksaan," katanya
"Menurut cerita turun-temurun ompung kami, tanah ompung kami dipinjam penjajah Belanda pada tahun sekitar 1913. Tanah dipinjam dari generasi kelima keturunan Ompung Mamontang Laut, yakni dari Ompu Lemok Ambarita, Ompu Jalihi Ambarita dan Ompu Haddur Ambarita. Saat itu, tanah dipinjam untuk ditanami pohon pinus," kata Hotben Ambarita.
Dikisahkannya, penjajah Belanda meminta masyarakat Sihaporas agar menanam pohon pinus, dan dijanjikan dapat bekerja di perkebunan sesuai dengan keahlian masing-masing, dengan iming-iming agar dapat membayar balasting (pajak) dan menyekolahkan anak-anak.
Belanda menjanjikan juga, pohon pinus yang ditanami harus terlebih dahulu panen, dan getahnya dideres/sadap, barulah tanah dikembalikan kepada rakyat.
"Sesuai dengan janji pihak Belanda kepada kakek-buyut kami, yakni Ompu Lemok Ambarita, Ompu Jalihi Ambarita dan Ompu Haddur Ambarita, tanah tersebut akan dikembalikan setelah 30 tahun. Ternyata, sebelum pinus panen, Belanda sudah kembali ke negerinya karena kalah perang, dan tanah ompung kami terlantar. Tidak pernah diurus lagi. Saat itu, kakek kami tidak mengerti mengenai surat-menyurat tanah," kata Hotben.
Setelah Penjajah Belanda meninggalkan Indonesia, belakangan, terjadilah peralihan kepemilikan tanah melalui program nasionalisasi aset penjajah, kepada pemerintah Indonesia.
"Sampai tahun 1985, tanah ompung kami masih dikuasai Departemen Kehutanan. Lalu sejak tahun 1985, tanah tersebut dikuasai PT Inti Indorayon Utama, sekarang PT Toba Pulp Lestari," ungkap Hotben.
Warga Sihaporas Pejuang Kemerdekaan RI
Baca: Berikut 12 Lahan Masyarakat Adat di Sumut yang Diajukan ke Kementerian LHK, Terungkap Ada Mafia!
Masih menurut Hotben Ambarita, warga Nagori/Desa Sihaporas adalah penduduk asli yang sudah ratusan tahun mendiami huniannya. Mereka surah turun-temurun mendiami Sihaporas, jadi bukan pendatang yang menggarap lahan pemerintah.
"Ompung kami jauh lebih dulu di Sihaporas, ratusan tahun sebelum Indonesia Merdeka," kata Hotben.
Hal ini dapat dibuktikan secara sistem kependudukan, bahwa kakek dan neneknya sudah tinggal di Sihaporas. Bahkan ia menyebut, Jahya Ambarita, ayahnya, yang kelahiran Sihaporas pada tahun 1920, sudah menjadi kepala desa pada tahun 1952.
"Ada surat otentik, asli, masih kami simpan sampai sekarang," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perwakilan-lembaga-adat-keturunan-ompu-mamontang-laut-ambarita-sihaporas_20180410_165622.jpg)