Dugaan Pembunuhan

Kasus Mengantung, Ratusan Pedagang akan Demo Polrestabes, Ada Tersangka yang Bikin Penasaran

Kasus pembunuhan Ketua P3TM, Gidion Ginting memasuki usia penyidikan hampir dua tahun sejak Desember 2015 silam

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Array A Argus
Ratusan massa Perindo Sumut mengepung kantor Polresta Medan untuk mempertanyakan kasus kematian Ketua Perindo Medan Johor, Gidion Ginting, Senin (18/1/2016). 

"Orang suruhannya saja, Kopda LS itu sudah divonis. Kok JPS pelaku utama tidak divonis," katanya. Jika JPS tak juga diadili, tentu keluarga merasa kecewa dengan polisi. Mengingat, kasus ini sudah berjalan selama dua tahun.

Wakil Ketua DPW Perindo Sumut, Budiantara Tarigan menilai lambannya penyelesaian kasus ini karena diduga ada intervensi pejabat Polri. Ia menganggap, ada oknum-oknum petinggi Polri yang sengaja melindungi JPS.

Baca: Sosok Rita Widyasari Tersangka KPK, Wanita Trah Kerajaan, Memimpin Kabupaten Terkaya di Indonesia

Baca: Takut Nganggur? Yuk, Ikuti Balai Latihan Kerja di Inovam, Bisa juga untuk Mengasah Kemampuan

"Meski ada kami temukan dugaan seperti itu, kami dari Perindo tetap mengawal kasus ini sampai kapanpun," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat mendiang Gideon merasa keberatan dengan adanya pedagang roti musiman yang membuka lapak di depan kiosnya. Namun, pedagang roti musiman itu melapor pada pengelola areal Pusat Pasar yang merupakan kerabat JPS.

Baca: Video Cewek Berjilbab Kena Razia Mesum, Wajah Ditutupi, Celana Melorot

Merasa keluarganya diganggu, JPS mengumpulkan penjaga malam dan menyekap Gideon. Korban diintimidasi di pos jaga hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca: Calon Pengantin yang Ditabrak Kereta Api Dapat Santunan Rp 50 Juta

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang terlibat penganiayaan. Mereka adalah anggota TNI Kopda LS, Bripka JPS, dan Rizky. Selama diproses, Kopda LS yang diamankan Polisi Militer akhirnya divonis tujuh bulan.

Sementara Rizky buron hingga sekarang. Dan Bripka JPS tak juga ditahan, bahkan sampai sekarang bebas berkeliaran tanpa ada proses hukum meski berstatus sebagai tersangka.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved