Prostitusi Online di Medan Kota
Diduga Terlibat Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan 14 Muda Mudi dari Kos-kosan di Medan Kota
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di indekos.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 14 muda mudi (tujuh pasang) diamankan petugas Polsek Medan Kota.
Pasalnya muda mudi yang diamankan petugas ini diduga terlibat praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi chating, Michat.
Terkait diamankan muda mudi tersebut, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) pukul 23.40 WIB.
"Saat itu kami mendapat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online yang masuk di aplikasi polisi kita. Sehingga kami langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya, Minggu (3/5/2020).
• Terungkap 600 Cewek Muda Prostitusi Online Berbagai Latar Belakang, Dari SPG, Mahasiswi, dan Pegawai
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di indekos.
Lanjut Ainul, atas laporan yang masuk ke polisi tadi, petugas langsung memboyong para penghuni indekos tersebut ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas memboyong 14 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tujuh perempuan.
"Umumnya semua penghuni indekos tersebut merupakan warga seputaran Kota Medan. Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," pungkasnya.(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/prostitusi-online-medan.jpg)