Tukang Parkir Curi Iphone

SILAP MATA HILANG BARANG, Tukang Parkir Gasak Iphone 11 Karyawan Warkop, Begini Modusnya❓

Seorang tukang parkir di Medan nekat mencuri iPhone 11 milik karyawan Warkop di Jalan Halat dan dijual seharga Rp 600 ribu demi bayar utang.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang tukang parkir bernama Deni Siregar ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area karena mencuri sebuah telepon seluler milik karyawan Warung Kopi (Warkop) yang terletak di kawasan Jalan Halat. 

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin mengatakan, dalam beraksi pelaku mencoba menyembunyikan identitasnya dengan menutupi wajah dan badannya menggunakan kain sarung.

Padahal, di dalam rekaman CCTV yang berada di Warkop tersebut pelaku terekam sudah terlebih dahulu masuk memantau situasi. 

"Modusnya ini pelaku menutupi wajah dan badannya pakai kain sarung. Tujuannya supaya enggak kelihatan dari CCTV," kata AKP Ainul Yaqin di Polsek Medan Area, Rabu (4/3/2026). 

Didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Yaqin menjelaskan pelaku nekat mencuri Iphone 11 milik Muhammad Faris Al-Aziz yang tak lain adalah karyawan dari Warkop tersebut.

Saat itu, korban tengah tertidur bersama temannya di dalam Warkop sekira pukul 03.00 WIB. 

"Saat dicek, HP korban sudah hilang dan saat dilihat CCTV ternyata pelaku adalah tukang parkir yang selama ini bekerja di sekitar Warkop. Alhamdulillah ada warga yang mengenali wajah pelaku," katanya. 

Atas laporan korban, Yaqin menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Dari serangkaian penyelidikan, akhinya tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 22.30 WIB. 

"Alhamdulillah saat ini pelaku sudah diamankan," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan, Deni mengaku telah mengambil satu unit telepon seluler milik pegawai Warkop pada pukul 05.30 WIB saat korban tertidur pulas.

Saat dikejar, Deni berhasil kabur setelah masuk ke dalam sebuah gang. 

"Untuk barang bukti, pelaku mengaku sudah menjualnya ke seseorang seharga Rp 600.000," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan dari telepon seluler tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan biaya kehidupan sehari-hari.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved