Sumut Terkini

Mengenal Tingkatan Mutu Kemenyan dari Desa Simardangiang 

Petani kemenyan di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara sebagai penyangga hutan adat yang di kawasan tersebut. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tria Rizki

Mengenal Tingkatan Mutu Kemenyan dari Desa Simardangiang 


TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Petani kemenyan di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara hidup di bentaran Bukit Barisan. Mereka dikenal sebagai penyangga hutan adat yang di kawasan tersebut. 

Petani kemenyan di daerah tersebut mengantarkan panenannya ke seorang warga setempat yang bernama Jenal Ritonga (49). Saat berada di rumah Jenal Ritonga, kemenyan sudah bertumpuk di rumah dan gudangnya. Di atas plafon rumah, terdapat penjemuran kemenyan

Di sana, ia mengolah kembali kemenyan yang diperoleh dari petani sembari menjemur. Maka, ia biasanya mengolah kemenyan tersebut atau memisahkan masing-masing kemenyan menurut grade-nya. 

"Masing-masing kemenyan yang kita peroleh dari petani ini memiliki grade atau tingkatan," tuturnya. 

Ia juga menuturkan, grade tersebut sesuai dengan tampilan kemenyan. Pada umumnya, yang putih mengkilat adalah jenis kemenyan yang paling mahal dan paling murah itu mengarah ke warna hitam. 

Di atas plafon tersebut, ia juga menggelar tikar. Ia memotong bagian gumpalan kemenyan seturut tingkatan. Para petani memperoleh harga tertinggi sebesar Rp 300 ribuan dan yang paling murah itu pada harga Rp 40 ribuan.  Walaupun demikian, tidak tertutup kemungkinan harga berubah sesuai dengan harga pasar. 

"Yang paling bagus itu biasanya bisa sampai Rp 300 ribuan dan yang paling murah pada harga Rp 40 ribuan. Semuanya tergantung harga pasar," terangnya. 

Petani kemenyan mengaku bisa menopang hidupnya dengan adanya hasil kemenyan. Walaupun demikian, warga sekitar juga tetap membudidayakan jenis tanaman lainnya, misalnya padi, kakao, jagung, petai, jengkol, durian dan tanaman holtikultura. 

Seluruh warga desa tergabung dalam masyarakat hukum adat Simardangiang. Sebagai masyarakat hukum adat, tentu mereka memiliki berbagai aturan termasuk juga saat mereka ingin mengambil kemenyan dari hutan. Sebuah lembaga yang mereka sebut Parpatikan menjadi tempat mereka mengadu manakala ada permasalahan soal kemenyan

Mereka mengambil kemenyan sembari menjaga hutan selama beratus tahun. Bagi mereka, hutan adalah bagian dari hidupnya. Oleh karena itu, menjaga hutan adalah bagian dari menjaga kehidupan.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved