Oknum TNI Peras Pacar

OKNUM TNI Peras Mantan Pacar Pakai Rekaman VCS, Dituntut 2 Tahun Penjara❗

Oknum TNI di Medan peras mantan pacar dengan ancaman akan sebar video call sex (VCS), korban dimintai Rp 30 juta.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Fadly Sitepu, yang melakukan pemerasan terhadap mantan pacar (AN), dengan ancamana menggunakan rekaman video call sex (VCS). 

Pantauan tribun, terdakwa Fadly hadir dalam sidang tersebut.

Tuntutan dibacakan Oditur Mayor Tecki, Selasa (10/2/2026), sore, kira pukul 17.00 WIB. 

Mayor Iskandar Zulkarnaen selaku Ketua Majelis Hakim, mempersilahkan Oditur membacakan tuntutan. 

Dalam uraian tuntutan, terdakwa saling kenal sejak tahun 2022 lalu.

Dengan iming iming ingin mempersunting korban, Fadly mengajak korban ke hotel. 

"Korban pernah dihubungi terdakwa dan bertanya, apakah kamu masih perawan, karena kalau kamu mau jadi anggota Persit harusnya perawan. Dan dijawab, dia masih perawan," kata Oditur. 

Dengan bujuk rayu, kemudian pelaku menggagahi korban.

Setelahnya, kedua melakukan video call sex, yang oleh pelaku perbuatan keduanya direkam. 

Video itu kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.

Fadly diketahui meminjam dan meminta uang korban mencapai Rp 30 juta. 

Oditur lalu menjerat terdakwa dengan pasal kumulatif yakni pasal pemerasan dan UU ITE sesuai dengan pasal 368 KUHP atau Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP 2023. Dan kedua pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

"Kami mohon agar Sertu Fadly dipidana pokok penjara 2 tahun dan denda 100 juta. subsider 3 bulan penjara," tambah Oditur. 

Selain itu, Oditur juga meminta agar terdakwa dipecat dari anggota TNI

"Hukuman tambahan dipecat dari institusi TNI," sambung Oditur. 

Menurut Oditur, tindakan Fadly sudah mencemarkan nama baik TNI khususnya Kodam I Bukit Barisan

Usai membacakan tuntutan, hakim menunda sidang hingga 2 Maret 2026, dengan adegan mendengarkan pembelaan terdakwa.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved