Berita Medan
Tampang Komplotan Maling Sepeda Motor Spesialis Rumah Ibadah Dibuat Pincang Polsek Sunggal
Komplotan maling sepeda motor spesialis rumah ibadah dibuat pincang Polsek Sunggal.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tria Rizki
Komplotan Maling Sepeda Motor Spesialis Rumah Ibadah Dibuat Pincang Polsek Sunggal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat orang komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dibuat pincang tim Unit Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. Keempatnya yakni Doli Ferdinan Haposan Aritonang, Tri Rahmadsyah, Andy Sanjaya, Rian Andika Sinaga, ditangkap setelah melakukan aksinya di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan dari aksi yang dilakukan para garong kambuhan (residivis) ini, dilakukan di sebanyak 11 TKP. Dari total lokasi aksi pencarian ini, lima di antaranya dilakukan di rumah ibadah (masjid) di seputar wilayah hukum Polsek Sunggal.
"Jadi para pelaku ini merupakan residivis, dan pelaku spesialis curanmor di rumah ibadah. Dari pengakuan mereka, ada lima TKP masjid tempat mereka mengambil sepeda motor," ujar Bambang, Kamis (8/1/2026).
Diungkapkan Bambang, keempat pelaku diamankan pada Minggu (4/1/2025) kemarin di dua lokasi berbeda. Setelah melakukan pengecekan CCTV dan berhasil diketahui identitas dari para pelaku, tim pertama kali menangkap dua orang pelaku di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal sekira pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan, tim kembali mengamankan dua pelaku lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Semayang, Kecamatan Sunggal sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, tim langsung memboyong keempat pelaku ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari keempat pelaku yang kini sudah mendekam di sel Polsek Sunggal ini, dua di antaranya yaitu Andy Sanjaya dan Tri Rahmadsyah terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pasalnya, saat akan diamankan keduanya mencoba melawan dengan mendorong personel.
"Dua terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan," ucapnya.
Ketika ditanya perihal modus yang dilakukan para pelaku, Bambang mengaku keempatnya ini melancarkan aksinya di rumah ibadah saat waktu solat subuh. Dengan memanfaatkan kekhusyukan para jemaah melaksanakan ibadah dan aktivitas masyarakat yang masih cenderung sepi, mereka melancarkan aksinya menggondol sepeda motor incaran.
"Mereka ini selalu mengambil sepeda motor saat waktu solat subuh. Setelah mengincar, langsung membobol sepeda motor menggunakan kunci khusus," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana atas pasal 447 ayat 2, undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
| 13 Fitur AI Diperkenalkan, Permudah Mobilitas hingga Pengelolaan Usaha |
|
|---|
| Penjaga Malam Dibacok Geng Motor Usai Kejar Pelaku Perampasan Tas, Kini Dirawat di RS Eshmun |
|
|---|
| Gowes ke Kantor, Rico Waas Beri Pesan Surat Edaran Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN |
|
|---|
| Kepala Disnaker Medan: 110 Ribu Pencari Kerja Dalam Setahun, Mahasiswa Disiapkan Sejak Dini |
|
|---|
| Cerita Lidya, Agen Lion Parcel di Medan, Tumbuh Berkat Tren Bisnis Fesyen |
|
|---|