Berita Medan

PTUN Medan Periksa PK Novum Pembatalan Akta Pernikahan 39 Tahun : Semoga MA Beri Keadilan

PTUN Medan telah melakukan pemeriksaan Novum atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan R, istri seorang pengusaha asal Medan.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

PTUN Medan Periksa PK Novum Pembatalan Akta Pernikahan 39 Tahun : Semoga MA Beri Keadilan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah melakukan pemeriksaan Novum atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan R, istri seorang pengusaha asal Medan. Hakim PTUN pun telah menerima isi permohonan R pada Rabu (03/09/2025). 

Eka Putra Zahran, SH, MH dan patners, selaku kuasa hukum ibu R mengatakan, pihaknya berperkara sudah dipanggil oleh PTUN Medan dalam agenda sumpah atas ditemukan bukti baru. 

Ia berharap Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. 

Menurutnya, keputusan hakim yang sebelumnya menerima gugatan MBI atas pembatalan akta nikah terhadap R tidak adil dan adanya dugaan sengaja keberpihakan hakim Fatimah Nur Nasution sebagai ketua Majelis hakim, dan Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Azzahrawi sebagai hakim anggota. 

Epza mengatakan gugatan Pengusaha LPG Bapak MBI tersebut banyak sekali kejanggalannya tetapi tetap di kabulkan oleh oknum Majelis PTUN. 

"Dugaan tidak tutup kemungkinan ada Potensi Pidana untuk mengabulkan gugatan pembatalan akta nikah yang usia pernikahan berusia 39 tahun," kata Epza, Kamis (4/9/2025). 

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55 sudah diatur tenggang waktu pengajuan 90 hari.

"Artinya gugatan Bapak MBI Sudah Daluarsa". Perkara ini juga kewenangan dari Pengadilan Agama seharusnya putusan PTUN Medan yaitu Niet Ontvankelijke Verklaard," lanjut Epza. 

Persidangan tingkat pertama, pihak penggugat hanya mampu menghadirkan 1 orang saksi. 

Pihaknya pun lanjut Epza telah memiliki buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Dolok Masihul dan telah ditandatangi basah oleh MBI sendiri.

"Bila oleh MBI dikatakan palsu, tetapi pernyataannya tidak bisa di buktikan di Pengadilan," kata Epza. 

Epza mengingatkan kembali, sebelumnya pengusaha LPG Bapak MBI, pada saat itu berusia 60 Tahunan, pernah melakukan Tindak Pidana pada tahun 2010 yaitu menikahi anak berusia 12 tahun. 

Saat ini MBI serta isteri sirihnya Nuriyah sudah jadi tersangka di Polres Belawan atas dugaan kawin halangan pasal 279 KUHP. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved