Berita Medan

PTUN Medan Periksa PK Novum Pembatalan Akta Pernikahan 39 Tahun : Semoga MA Beri Keadilan

PTUN Medan telah melakukan pemeriksaan Novum atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan R, istri seorang pengusaha asal Medan.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

"Jadi ini marah atas status tersangkanya dugaan Bapak MBI sengaja mencari cara, dengan cara membatalkan akta pernikahannya di PTUN Medan," lanjut dia. 

Epza mengatakan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) pihaknya telah mengajukan 6 bukti tambahan untuk menyakinkan Mahkamah Agung bahwa putusan dari PTUN Medan adalah keliru dan sesat. 

Salah satu bukti yang sudah di ajukan isi berita acara saat R melaporkan suaminya yang menikah ke Polisi. 

"Kami juga ada bukti akta nikah antara penggugat dan tergugat yang dicatat dalam buku besar Kantor Urusan Agama Dolok Masihul. Kemudian adanya foto bersama saat keduanya menghadiri wisuda anaknya. Mereka punya tiga anak dan foto keduanya bersama sama dalam acara wisuda ketiga anak anaknya," lanjutnya. 

Selain itu, 2 orang ahli hukum juga telah memberikan pendapatnya mengenai keputusan PTUN Medan yang dinilai sesat. 

"Semoga Mahkamah Agung bisa menerima PK ibu R dan membatalkan putusan dari PTUN Medan yang tidak berkeadilan dan sesat tersebut,"ucap Epza.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved