TRIBUN WIKI

Profil dr Badjora Muda Siregar, Dokter Dermawan yang Terusir dari Rumahnya di Hari Tua

dr. Badjora Muda Siregar, DSB adalah dokter dermawan asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Ia merupakan lulusan UI.

Editor: Array A Argus
Facebook
DOKTER DERMAWAN- dr Badjora Muda Siregar adalah tokoh masyarakat yang dikenal luas masyarakat Tapanuli Bagian Selatan sebagai dokter dermawan yang baik hati. Di masa tuanya, ia harus kehilangan tempat tinggal karena sengketa waris. 
Ringkasan Berita:
  • dr Badjora Muda Siregar adalah tokoh masyarakat yang dikenal luas warga di Tapanuli Bagian Selatan
  • Badjora dikenal sebagai dokter dermawan yang suka menolong
  • Di masa tuanya, Badjora justru harus angkat kaki dari rumah yang ia tinggali
  • Rumah itu berstatus sengketa waris, dan Pengadilan Agama Sidimpuan lantas melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok dan profil dr Badjora Muda Siregar dikenal luas oleh masyarakat Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Selama ini, dr Badjora Muda Siregar dikenal sebagai pribadi dermawan dan suka menolong.

Ia rela membantu siapa saja, khususnya melayani orang yang sedang sakit.

Baca juga: Profil Thomas Ramdhan, Bassist Band GIGI yang Juga Penulis Lagu Batal Hengkang

TINGGALKAN RUMAH - Momen dokter Badjora meninggalkan rumah usai Pengadilan Agama Padangsidimpuan melakukan eksekusi lahan yang beralamat di Jalan Kenanga No 8, Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026).
TINGGALKAN RUMAH - Momen dokter Badjora meninggalkan rumah usai Pengadilan Agama Padangsidimpuan melakukan eksekusi lahan yang beralamat di Jalan Kenanga No 8, Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026). (TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan)

Namun, di masa tuanya, dr Badjora Muda Siregar harus menelan 'pil pahit'.

Ia terusir dari rumah yang telah lama ditempati di Jalan Kenangan No 8, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.

Alasannya, karena rumah itu merupakan rumah sengketa.

Pada Selasa, 14 April 2026, dr Badjora Muda Siregar yang sudah mulai menua terlihat tertatih-tatih keluar dari rumahnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman Tersingkat dalam Sejarah Indonesia

Ia memegang tongkat, sambil dipapah sejumlah orang.

Saat dokter berusia 87 tahun ini meninggalkan rumah, isak tangis orang yang mengenalnya pun terdengar.

Beberapa orang yang mengenal beliau meminta sang dokter untuk tabah dan bersabar.

Ada yang terlihat menyalami Badjora, sambil mengusap-usap bahu sang dokter.

Baca juga: Profil Paus Leo XIV, Pemimpin Gereja Katolik yang Dihina Donald Trump dengan Kata-kata Kasar

Meski mendapat simpati dari masyarakat, tapi proses eksekusi rumah tetap berjalan dilakukan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan.

Profil dr Badjora Muda Siregar

dr Badjora Muda Siregar adalah dokter dermawan asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Ia lahir pada 25 November 1939.

Baca juga: Profil Zhazha, Caster Esports Naraka: Bladepoint Menghitamkan Wajah Usai Dikritik Terlalu Seksi

Adapun latar pendidikannya, Badjora merupakan lulusan Universitas Indonesia.

Badjora menyandang gelar S1 dan S2 spesialisasi bedah dari kampus yang sama.

dr Badjora memulai karier sebagai dokter bedah, tapi lebih dikenal sebagai sosialpreneur dermawan, sederhana, dan religius. 

Ia mendirikan dua yayasan pendidikan di bawah Lembaga Pendidikan BM. Muda: Yayasan Perguruan Islam Nurul ‘Ilmi dan Yayasan Perguruan Rakyat, yang berperan besar dalam pendidikan masyarakat Padangsidimpuan.

Baca juga: Profil Alejandro Garnacho, Pesepak Bola Argentina yang Bikin Geram Chelsea Usai Hapus Konten TikTok

Jabatan pentingnya mencakup Rektor Universitas Gunung Nurani (UGN) Padangsidimpuan, Ketua Harian YPI Nurul Ilmi, Ketua Yayasan Perguruan Rakyat, pengurus Darma Bakti Pendidikan, dosen tidak tetap FK UISU Medan dan FK Yarsi Jakarta, serta anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.

Karena ketokohannya itu, dr Badjora Muda Siregar cukup dikenal luas oleh masyarakat Tabagsel, khususnya di Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: Profil AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang Baru, Pengalaman dengan Teroris

Meski di masa mudanya Badjora banyak menolong orang, tapi di masa tuanya ia mendapat cobaan yang begitu berat.

Badjora harus kehilangan tempat tinggal, karena rumah yang ditempatinya selama ini berada dalam status sengketa waris.

Belum ada informasi lanjutan, kemana Badjora akan tinggal setelah terusir dari rumahnya.

Baca juga: Profil Muhibuddin, Kajati Sumut yang Baru Bekas Penyidik KPK

Biodata dr. Badjora Muda Siregar

  • Nama Lengkap: dr. Badjora Muda Siregar

  • Profesi: Dokter bedah, tokoh pendidikan, sosialpreneur

  • Asal: Padangsidimpuan

  • Tanggal Lahir: 25 November 1939

Pendidikan:

  • Lulusan Universitas Indonesia

  • Menyandang gelar S1 dan S2 spesialisasi bedah

Karier & Jabatan:

  • Dokter bedah

  • Rektor Universitas Gunung Nurani

  • Ketua Harian YPI Nurul Ilmi

  • Ketua Yayasan Perguruan Rakyat

  • Pengurus Darma Bakti Pendidikan

  • Dosen tidak tetap FK UISU Medan

  • Dosen tidak tetap FK Yarsi Jakarta

  • Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan

Kontribusi Pendidikan:

  • Pendiri Lembaga Pendidikan BM. Muda

  • Mendirikan Yayasan Perguruan Islam Nurul ‘Ilmi

  • Mendirikan Yayasan Perguruan Rakyat

Karakter & Sosok:

  • Dikenal dermawan

  • Hidup sederhana

  • Religius

  • Dihormati masyarakat Tabagsel, khususnya Padangsidimpuan

Kasus Sengketa Waris

Humas Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Zainul Fajri menyebut, eksekusi yang dilakukan pihaknya terhadap rumah yang ditinggali dr Badjora Muda Siregar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan No: 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk, tanggal 21 Juni 2017," ucap Zainul dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Ia melanjutkan, ada dilakukan upaya banding sesuai dengan putusan banding No: 102/Pdt.G/2017/PTA.Medan, tanggal 09 November 2017.

"Kemudian dilakukan upaya kasasi sesuai dengan putusan kasasi No: 233/K/Ag/2018, tanggal 18 April 2018," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh putusan tersebut, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, telah menetapkan status hukum objek sengketa tersebut.

Isi dari putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi yang menetapkan objek sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang berada di Jalan Kenanga, No.08, Kelurahan Ujung Padang, merupakan harta warisan yang harus dibagi ke ahli warisnya dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemenang lelang ingin mengambil hak

Zainul juga memaparkan bahwa, objek tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang resmi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Padangsidimpuan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Setelah proses tersebut, ada pemenang lelang. Sehingga, pemenang lelang tersebut ingin mengambil haknya melalui proses eksekusi/pengosongan objek melalui Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan," katanya.

Menurutnya, eksekusi dilakukan karena objek tersebut masih dikuasai oleh pihak Termohon eksekusi. Dan Termohon eksekusi bersama ahli waris lainnya sudah mengambil bagian masing-masing dari hasil lelang terhadap objek warisan tersebut.

Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada kepolisian, Sub Denpom, Satpol PP, Lurah Ujung Padang beserta jajaran, serta masyarakat Padangsidimpuan yang telah mendukung terlaksananya eksekusi/pengosongan itu.

"Sehingga, bisa dilaksanakan dengan baik, aman, dan tertib," tutup Zainul Fajri.

Eksekusi sempat memanas

Proses eksekusi yang berlangsung di lokasi objek sengketa sempat memanas. Aksi penolakan dari sejumlah massa membuat situasi memanas, bahkan terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas keamanan saat upaya memasuki bangunan.

Petugas di lapangan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, turut hadir bersama kuasa hukum Pemohon. Petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu untuk melaksanakan pengosongan.

Meski diwarnai ketegangan, proses pengosongan bangunan tetap dilanjutkan hingga tuntas di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Padangsidimpuan dan unsur terkait lainnya.

Diketahui, perkara ini merupakan sengketa waris yang telah bergulir selama kurang lebih satu dekade atau sekitar 10 tahun melalui seluruh tahapan peradilan di Indonesia.

Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 09 November 2017.

Selanjutnya, perkara ini mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan Nomor: 233/K/Ag/2018.

Sebagai informasi, adapun yang jadi Pemohon eksekusi adalah Syahlan. Sedangkan yang menjadi Termohon eksekusi adalah, dokter Badjora Muda Siregar.(ray/ase/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved