TRIBUN WIKI

Profil dr Badjora Muda Siregar, Dokter Dermawan yang Terusir dari Rumahnya di Hari Tua

dr. Badjora Muda Siregar, DSB adalah dokter dermawan asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Ia merupakan lulusan UI.

Editor: Array A Argus
Facebook
DOKTER DERMAWAN- dr Badjora Muda Siregar adalah tokoh masyarakat yang dikenal luas masyarakat Tapanuli Bagian Selatan sebagai dokter dermawan yang baik hati. Di masa tuanya, ia harus kehilangan tempat tinggal karena sengketa waris. 

Isi dari putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi yang menetapkan objek sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang berada di Jalan Kenanga, No.08, Kelurahan Ujung Padang, merupakan harta warisan yang harus dibagi ke ahli warisnya dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemenang lelang ingin mengambil hak

Zainul juga memaparkan bahwa, objek tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang resmi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Padangsidimpuan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Setelah proses tersebut, ada pemenang lelang. Sehingga, pemenang lelang tersebut ingin mengambil haknya melalui proses eksekusi/pengosongan objek melalui Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan," katanya.

Menurutnya, eksekusi dilakukan karena objek tersebut masih dikuasai oleh pihak Termohon eksekusi. Dan Termohon eksekusi bersama ahli waris lainnya sudah mengambil bagian masing-masing dari hasil lelang terhadap objek warisan tersebut.

Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada kepolisian, Sub Denpom, Satpol PP, Lurah Ujung Padang beserta jajaran, serta masyarakat Padangsidimpuan yang telah mendukung terlaksananya eksekusi/pengosongan itu.

"Sehingga, bisa dilaksanakan dengan baik, aman, dan tertib," tutup Zainul Fajri.

Eksekusi sempat memanas

Proses eksekusi yang berlangsung di lokasi objek sengketa sempat memanas. Aksi penolakan dari sejumlah massa membuat situasi memanas, bahkan terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas keamanan saat upaya memasuki bangunan.

Petugas di lapangan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, turut hadir bersama kuasa hukum Pemohon. Petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu untuk melaksanakan pengosongan.

Meski diwarnai ketegangan, proses pengosongan bangunan tetap dilanjutkan hingga tuntas di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Padangsidimpuan dan unsur terkait lainnya.

Diketahui, perkara ini merupakan sengketa waris yang telah bergulir selama kurang lebih satu dekade atau sekitar 10 tahun melalui seluruh tahapan peradilan di Indonesia.

Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 09 November 2017.

Selanjutnya, perkara ini mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan Nomor: 233/K/Ag/2018.

Sebagai informasi, adapun yang jadi Pemohon eksekusi adalah Syahlan. Sedangkan yang menjadi Termohon eksekusi adalah, dokter Badjora Muda Siregar.(ray/ase/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved