TRIBUN WIKI
Cara Daftar dan Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025
Ada 4 hal yang menjadi syarat pemutihan BPJS Kesehatan. Pertama tentunya Anda harus terdata sebagai peserta.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Adapun syarat pemutihan BPJS Kesehatan ini tentunya harus terdaftar sebagai peserta
- Kemudian peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
TRIBUN-MEDAN.COM,- Informasi seputar syarat pemutihan BPJS Kesehatan mulai ramai dicari oleh warganet.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan memberi keringanan kepada masyarakat, berkenaan dengan iuran BPJS Kesehatan ini.
Cak Imin bilang, nantinya pemerintah akan memutihkan tunggakan peserta dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Baca juga: Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Warga, Peserta Kelas II Mau Aktif Kembali
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Cak Imin.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, M.M., AAAK, menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kalau pemerintah mengeluarkan aturan pemutihan maka kita akan mengikuti. Tapi saat ini kami tengah menunggu, belum ada regulasinya turun ke Kantor Cabang,” ujar Yasmine, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: BPJS Kesehatan Medan Tunggu Aturan Resmi Soal Pemutihan Tunggakan Iuran, Peserta Berharap Keringanan
Ia menegaskan, BPJS di tingkat cabang bukan pembuat kebijakan, sehingga seluruh keputusan menunggu instruksi resmi dari pusat.
“Kami bukan yang membuat kebijakan, jadi belum ada informasi lebih lanjut. Tapi pada intinya kami mendukung program tersebut, apalagi sifatnya membantu masyarakat,” jelasnya.
Yasmine juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang disiplin membayar iuran tepat waktu.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada peserta yang sudah rutin membayar iuran. Mereka berperan penting menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.
Baca juga: Menko Cak Imin Beber 4 Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Capai Triliunan
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, tak menampik adanya kabar rencana pemutihan BPJS Kesehatan ini.
Ia juga mengakui, nilai tunggakan yang mungkin akan diputihkan untuk seluruh peserta bisa mencapai angka Rp 10 triliun.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10/2025).
Baca juga: DPRD Medan Respons Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Tujuan pemutihan itu dilakukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-BPJS-Kesehatan-34.jpg)