TRIBUN WIKI

Rincian Tunjangan Pahlawan Nasional Indonesia, Jaminan Kesehatan Hingga Beasiswa

Tunjangan Pahlawan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga pahlawan.

Editor: Array A Argus
Tribunnews/Jeprima
ANUGERAH PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menyalami anaknya almarhum K.H. Abdurrahman Wahid,Yenny Wahid dan Istrinya Sinta Nuriyah saat penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pahlawan nasional kepada 10 tokoh di antaranya K.H. Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI Soeharto, dan aktivis buruh Marsinah sebagai upaya pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Tribunnews/Jeprima 

Peraturan Presiden (Perpres) juga mengatur mengenai jumlah tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional.

  • Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta setiap tahun.
  • Untuk memperoleh tunjangan tersebut, keluarga wajib memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 13.
  • Pemberian tunjangan dapat dihentikan apabila janda atau duda yang sah, maupun anak kandung atau anak angkat yang sah, telah meninggal dunia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2).
  • Perpres Nomor 78 Tahun 2018 ini disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.

Baca juga: Kalender Jawa Weton Selasa Pahing 11 November 2025, Hindari Sikap Emosional

Hak Istimewa Penerima Gelar Pahlawan

Selain tunjangan, penerima gelar Pahlawan Nasional juga berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca juga: Jorge Martin Siap Bikin Gebrakan di MotoGP Valencia, Cedera DIkabarkan Pulih

Dalam Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa bentuk penghormatan tersebut meliputi:

  • Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta.
  • Pemakaman dengan upacara kebesaran militer.
  • Biaya pemakaman yang ditanggung oleh negara.
  • Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional.
  • Pemberian sejumlah uang, baik sekaligus maupun secara berkala, kepada ahli waris.

 Tulisan ini sudah tayang di Kompas.com

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved