TRIBUN WIKI
Rincian Tunjangan Pahlawan Nasional Indonesia, Jaminan Kesehatan Hingga Beasiswa
Tunjangan Pahlawan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga pahlawan.
Peraturan Presiden (Perpres) juga mengatur mengenai jumlah tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional.
- Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta setiap tahun.
- Untuk memperoleh tunjangan tersebut, keluarga wajib memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 13.
- Pemberian tunjangan dapat dihentikan apabila janda atau duda yang sah, maupun anak kandung atau anak angkat yang sah, telah meninggal dunia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2).
- Perpres Nomor 78 Tahun 2018 ini disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.
Baca juga: Kalender Jawa Weton Selasa Pahing 11 November 2025, Hindari Sikap Emosional
Hak Istimewa Penerima Gelar Pahlawan
Selain tunjangan, penerima gelar Pahlawan Nasional juga berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca juga: Jorge Martin Siap Bikin Gebrakan di MotoGP Valencia, Cedera DIkabarkan Pulih
Dalam Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa bentuk penghormatan tersebut meliputi:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta.
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer.
- Biaya pemakaman yang ditanggung oleh negara.
- Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional.
- Pemberian sejumlah uang, baik sekaligus maupun secara berkala, kepada ahli waris.
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.com
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tunjangan-pahlawan-nasional.jpg)