TRIBUN WIKI
Rincian Tunjangan Pahlawan Nasional Indonesia, Jaminan Kesehatan Hingga Beasiswa
Tunjangan Pahlawan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga pahlawan.
Ringkasan Berita:
- Perpres No. 78 Tahun 2018 mengatur tunjangan berkelanjutan bagi pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional
- Jenis tunjangan meliputi kesehatan, hidup, perumahan, dan pendidikan sebagai bentuk jaminan sosial dari pemerintah
- Penerima utama adalah janda atau duda Pahlawan Nasional; jika telah meninggal, hak dapat dialihkan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah
- Rincian tunjangan mencakup akses layanan kesehatan, pembelian sandang-pangan, pemeliharaan rumah hingga beasiswa
TRIBUN-MEDAN.COM,- Presiden RI Prabowo Subianto baru saja memberi gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Indonesia.
Setelah pemberian gelar itu, warganet pun penasaran dengan jumlah tunjangan pahlawan nasional.
Untuk diketahui, bahwa tunjangan pahlawan nasional ini ada diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Baca juga: Pengakuan Suku Anak Dalam di Balik Kasus Penculikan Bilqis, Jadi Korban Bukan Pelaku
Adapun tunjangan pahlawan nasional ini meliputi sejumlah pembiayaan, mulai dari jaminan kesehatan, bahkan beasiswa.
Dalam Perpres No 78 Tahun 2018 ini dijelaskan dengan rinci seperti apa pemberian tunjangan nasional itu.
Bahkan, bila pahlawan nasional itu telah meninggal dunia, maka ahli waris yang akan menerima manfaat dari negara.
Penjelasan Soal Tunjangan Pahlawan Nasional
Dilansir dari Kompas.com, tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres No 78 tahun 2018 itu berkenaan dengan pemberian jaminan sosial kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.
Baca juga: Profil dan Biodata Arif Satria, Rektor IPB Kini Jabat Kepala BRIN, Lulusan dari Jepang
Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.
Jika seorang janda atau duda Pahlawan Nasional telah meninggal dunia, maka hak tunjangan berkelanjutan bisa dialihkan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2).
Dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa keluarga Pahlawan Nasional berhak atas tunjangan kesehatan, yang meliputi akses ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, serta tambahan untuk membeli obat.
Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 11 November 2025, Nasib Shio Ular Sedang Cerah
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (4) mengatur tentang tunjangan hidup, yang dapat digunakan untuk membeli pakaian (sandang), makanan (pangan), tambahan gizi, serta kebutuhan rekreasi atau hiburan.
Kemudian, Pasal 9 ayat (5) menjelaskan mengenai tunjangan perumahan, berupa bantuan biaya pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, serta air bersih (PAM).
Selain itu, keluarga Pahlawan Nasional juga berhak atas tunjangan pendidikan berupa biaya beasiswa.
Terakhir, dalam Pasal 10 ayat (2) ditegaskan bahwa ada tunjangan uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
Baca juga: Kronologi Awal Seorang Teknisi Tewas Lehernya Terjepit Lift, Korban Sempat Teriak Minta Tolong
Besaran Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) juga mengatur mengenai jumlah tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional.
- Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta setiap tahun.
- Untuk memperoleh tunjangan tersebut, keluarga wajib memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 13.
- Pemberian tunjangan dapat dihentikan apabila janda atau duda yang sah, maupun anak kandung atau anak angkat yang sah, telah meninggal dunia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2).
- Perpres Nomor 78 Tahun 2018 ini disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.
Baca juga: Kalender Jawa Weton Selasa Pahing 11 November 2025, Hindari Sikap Emosional
Hak Istimewa Penerima Gelar Pahlawan
Selain tunjangan, penerima gelar Pahlawan Nasional juga berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca juga: Jorge Martin Siap Bikin Gebrakan di MotoGP Valencia, Cedera DIkabarkan Pulih
Dalam Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa bentuk penghormatan tersebut meliputi:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta.
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer.
- Biaya pemakaman yang ditanggung oleh negara.
- Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional.
- Pemberian sejumlah uang, baik sekaligus maupun secara berkala, kepada ahli waris.
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.com
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tunjangan-pahlawan-nasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.