Berita Viral

Apa Itu LNG yang Kini Menyeret Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair adalah gas alam yang telah mengalami proses pendinginan hingga mencapai suhu sangat rendah.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Fauzi Nur Rizki
LNG PERTAMINA- Ilustrasi Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair Pertamina yang masih berada di dalam tangki. 

Dalam kasus ini, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Akibat kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sinopsis Chainsaw Man Reze Arc, Kisah Remaja Pemburu Iblis dari Manga Karya Tatsuki Fujimoto

Kata Pertamina

PT Pertamina (Persero) buka suara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, termasuk dalam hal penetapan tersangka maupun penahanan.

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Ia pun memastikan operasional perusahaan maupun penyaluran energi ke seluruh Indonesia tetap berjalan normal, di tengah berjalannya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pertamina memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," kata Fadjar.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Warta kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved