Berita Viral
Apa Itu LNG yang Kini Menyeret Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair adalah gas alam yang telah mengalami proses pendinginan hingga mencapai suhu sangat rendah.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mantan Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah disorot dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Namanya ikut terseret setelah tersangka Hari Karyuliarto (HK) menyebut nama Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Hari Karyuliarto meminta Ahok dan Nicke bertanggungjawab.
Baca juga: ORANGTUA MURID Mulai Tolak MBG, Lebih Pilih Sumbang Rp 10 Ribu Per Hari Untuk Program Kantin Sehat
"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," ujar Hari, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, kepada awak media seperti dimuat Tribunnews.com.
Lantas, apa LNG tersebut?
Penjelasan Mengenai LNG
Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair adalah gas alam yang telah mengalami proses pendinginan hingga mencapai suhu sangat rendah sekitar -160 hingga -163 derajat Celsius pada tekanan atmosferik sehingga berubah wujud dari gas menjadi cair.
Proses ini dilakukan untuk menghemat ruang karena volume LNG menjadi sekitar 1/600 dari volume gas aslinya, sehingga lebih praktis dan efisien untuk penyimpanan serta transportasi, terutama ketika jaringan pipa tidak ada atau tidak memungkinkan.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun
Kandungan utama LNG adalah metana (CH4) sekitar 85 persen hingga 95 % , dengan campuran komponen lain seperti etana, propana, butana, nitrogen, dan karbon dioksida yang telah dihilangkan sebagian pada proses pemurnian.
LNG juga bersifat tidak berwarna, tidak berbau, tidak beracun, dan tidak korosif, sehingga aman untuk diangkut dengan kapal dan tangki khusus yang didesain untuk menjaga suhu dan tekanan.
Ketika LNG sampai ke tujuan, cairan ini harus diubah kembali menjadi gas melalui proses yang disebut regasifikasi agar dapat digunakan sebagai bahan bakar atau sumber energi, misalnya untuk pembangkit listrik, industri, dan sektor transportasi.
Baca juga: Kadisdik Langkat: Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif Bebas Pungutan, Batas Akhir 1 Oktober 2025
LNG sangat penting bagi industri energi karena membantu mengatasi kendala transportasi gas alam jarak jauh dan memberikan solusi pengiriman energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan dibandingkan beberapa bahan bakar fosil lain.
Duduk perkara kasus
Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan, awalnya, PT Pertamina (Persero) melakukan pembelian LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat.
Kontrak pembelian tersebut berlangsung pada tahun 2013 dan 2014, yang kemudian digabungkan menjadi satu kontrak untuk tahun 2015.
Jangka waktu kontrak selama 20 tahun dengan pengiriman barang mulai 2019 sampai 2039.
Baca juga: Tampang Pria 27 Tahun yang Cabuli Anak Bawah Umur di Asahan, Ini Kata Kapolres AKBP Revi
Padahal saat itu, Indonesia sedang mengembangkan potensi gas di Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan beberapa blok gas di Kalimantan.
“Nah, sementara kita mengembangkan blok gas tersebut, oknum-oknum ini melakukan impor. Tentu saja supply dan demand-nya terganggu. Semakin banyak supply-nya, ini akan menekan harga dari LNG yang diproduksi di dalam negeri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Asep mengatakan, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto melakukan impor LNG tanpa didasari persetujuan pengadaan, analisis, dan izin yang diperlukan, padahal pembelian LNG membutuhkan analisis dan izin karena kontraknya bersifat jangka panjang.
“Tersangka HK dan YA juga diduga dengan sengaja melakukan pembelian LNG impor tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, padahal diketahui pembelian LNG impor adalah kontrak jangka panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional rutin serta dengan nilai kontrak material,” ujarnya.
Baca juga: Bobby Nasution Disindir Anggota DPR Aceh, Sebut Gubernur Rasa Petugas Dishub
Asep juga mengatakan, keduanya memberikan persetujuan pengadaan LNG itu tanpa adanya ‘back to back’ kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
Tak hanya itu, pembelian LNG juga dilakukan tanpa dilengkapi rekomendasi (izin) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-LNG-yang-dikorupsi.jpg)