Berita Langkat Terkini

Kadisdik Langkat: Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif Bebas Pungutan, Batas Akhir 1 Oktober 2025

Tidak ada pungutan biaya apa pun dalam pengumpulan berkas usulan pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) definitif se-Kabupaten Langkat.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
DISDIK LANGKAT - Suasana Kantor Dinas Pendidikan Langkat, yang berada di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira, menegaskan, tidak ada pungutan biaya apa pun dalam pengumpulan berkas usulan pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) definitif se-Kabupaten Langkat.

Hal ini juga disampaikan Gembira sesuai surat edaran Nomor: 400.3-5706/DISDIK/2025.

"Pengusulan ini tidak dipungut biaya apa pun," ujar Gembira melalui keterangan tertulisnya, Senin (29 September 2025).

Lanjut Gembira, Dinas Pendidikan Langkat tidak pernah menunjuk atau bekerja sama dengan pihak tertentu dalam proses pengusulan.

"Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai oknum yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses dengan imbalan tertentu," kata Gembira.

Sementara itu, pengangkatan kepala sekolah menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025.

Adapun beberapa poin yang disampaikan, di antaranya:

1. Bagi kepala sekolah yang saat ini berstatus Pelaksana Tugas (Plt) diwajibkan untuk segera mengajukan usulan pengangkatan menjadi kepala sekolah definitif.

2. Setiap calon kepala sekolah definitif wajib melengkapi berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Seluruh berkas usulan agar disampaikan ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

"Keterlambatan atau ketidaklengkapan berkas menjadi tanggung jawab masing-masing yang bersangkutan," tutupnya.

 

(cr23/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved