TRIBUN WIKI

Apa Tugas Pramubakti Dewan Pertimbangan Presiden? Simak Penjelasannya

Pramubakti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
ARAHAN- Ilustrasi seorang pria saat memberi arahan pada sejumlah pegawai.(Tribun Medan/ChatGPT) 

Surat keterangan bebas NAPZA yang meliputi Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dari Instansi Pemerintah yang disampaikan pada saat dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi.

Persyaratan Khusus

1. Bagi Pelamar Pengemudi 

  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A; 
  • Lebih diminati pelamar yang memiliki sertifikat keselamatan berkendara atau sertifikat sejenis; 
  • Lebih diminati pelamar dengan pengalaman kerja sebagai pengemudi Very Important Person (VIP). 

2. Bagi Pelamar Satpam 

  • Memiliki tinggi badan minimal 163 cm (seratus enam puluh tiga sentimeter) dengan berat badan proporsional berdasarkan Indeks Massa Tubuh (IMT), dimana kategori normal hasil IMT yakni antara 18,5 – 24,9; 
  • IMT = berat badan dalam kg / (tinggi badan dalam mtr)2
  • Lebih diminati pelamar yang memiliki sertifikasi pelatihan minimal tingkat dasar atau Gada Pratama. 
  • Lebih diminati pelamar yang memiliki sertifikasi dan/atau keahlian penunjang, antara lain seperti bela diri, pengoperasian cctv, serta pelayanan tamu VIP.

3. Bagi Pelamar Pramubakti 

  • Memiliki kompetensi dalam bidang hospitality; dan/atau 
  • Memiliki keterampilan dalam bidang administrasi perkantoran/umum.

Tata Cara Penyampaian Lamaran 

  1. Peserta melakukan pengisian lamaran melalui laman alamat penerimaan https://s.setneg.go.id/ppnpndpp2025 mulai tanggal 1 s.d. 8 September 2025;
  2. Seluruh berkas lampiran harus dibuat dan diunggah dalam bentuk file elektronik (digital) dalam format jpg/pdf dan setiap file berukuran maksimal 1 MB, kecuali video berukuran maksimal 5 MB; 
  3. Pendaftaran paling lambat hari Senin, 8 September 2025 pukul 16.00 WIB.

Tahapan Seleksi :

  • 1 s.d 8 September 2025 : Pengumuman dan pemasukkan berkas lamaran seleksi
  • 9 s.d 11 September 2025 : Pemeriksaan dokumen dan selksi administrasi
  • 12 September 2025 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 16 September 2025 : Pelaksanaan ujian tertulis
  • 18 September 2025 : Pengumuman kelulusan ujian tertulis
  • 22 s.d 23 September 2025 : Ujian praktik dan wawancara
  • 25 September 2025 : Pengumuman kelulusan seleksi akhir

Ketentuan Lain-Lain 

  • Selama proses penerimaan, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden tidak memungut biaya serta tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar; 
  • Pelamar dapat dipertimbangkan untuk mengisi posisi yang berbeda dengan posisi yang dilamar/sebelumnya; 
  • Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden tidak melayani komunikasi dalam bentuk apapun terkait proses seleksi; 
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Calon PPNPN; 
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk pengangkatan sebagai Calon PPNPN sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri; 
  • Pengumuman secara resmi dapat diakses melalui tautan https://wantimpres.go.id/id/pengumuman
  • Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi penerimaan PPNPN di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden Tahun 2025 melalui laman https://wantimpres.go.id/id/pengumuman.
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 
  • Hasil Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Apa Itu Wantimpres

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Wantimpres merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Tugas dan Fungsi Wantimpres

  • Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik secara diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

  • Menyampaikan nasihat secara perorangan atau sebagai satu kesatuan seluruh anggota dewan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

  • Melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang membantu Presiden dalam mengambil keputusan.

  • Tidak diperbolehkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

  • Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan.

  • Dalam pelaksanaan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

  • Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, salah satunya merangkap sebagai ketua, dengan jabatan ketua bergantian antar anggota.

Wantimpres bertindak sebagai penasihat strategis Presiden dalam berbagai bidang pemerintahan tanpa memiliki kewenangan eksekutif, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.(tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang sebelumnya di Serambinews

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved