TRIBUN WIKI

Apa Tugas Pramubakti Dewan Pertimbangan Presiden? Simak Penjelasannya

Pramubakti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
ARAHAN- Ilustrasi seorang pria saat memberi arahan pada sejumlah pegawai.(Tribun Medan/ChatGPT) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuka seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2025.

Ada tiga posisi yang ditawarkan, yakni pramubakti, pengemudi dan satuan pengamanan.

Nah, yang paling banyak dicari tahu itu soal pramubakti.

Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengenai tugas pramubakti Wantimpres.

Sebab, kalau sopir dan satpam, tentu sudah jelas tugasnya.

Sedangkan pramubakti, tak sedikit masyarakat yang belum paham akan tugas tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tugas Pramubakti Wantimpres

Berdasarkan informasi yang tersedia, Pramubakti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan informasi yang tersedia, Pramubakti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Secara umum, tugas utama Pramubakti Wantimpres adalah melayani dan membantu kinerja anggota Wantimpres agar dapat menjalankan tugasnya dengan efektif.

Beberapa tugas spesifiknya meliputi:

  • Dukungan Administrasi: Membantu dalam menyusun jadwal pertemuan, mengelola surat-menyurat, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh anggota Wantimpres.
  • Dukungan Teknis: Menyiapkan materi, data, dan informasi yang relevan untuk rapat atau diskusi yang akan dilakukan oleh anggota Wantimpres.
  • Pendampingan: Mendampingi anggota Wantimpres dalam berbagai kegiatan resmi, baik di dalam maupun di luar kantor.
  • Koordinasi: Berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik kementerian, lembaga, maupun masyarakat, atas nama anggota Wantimpres untuk keperluan tugas.

Seleksi PPNPN 2025

Sekretariat Wantimpres membuka seleksi PPNPN 2025.

Pendaftaran PPNPN 2025 ini dubuka mulai 1 Agustus hingga 8 Agustus 2025. 

Persyaratan Umum 

  1. Berketuhanan Yang Maha Esa; 
  2. Warga Negara Indonesia; 
  3. Berusia 21 s.d 47 tahun pada tanggal 1 Oktober 2025; 
  4. Pendidikan minimal SMA/Sederajat; 
  5. Tidak pernah terdaftar, berafiliasi, dan/atau menjadi anggota/pengurus partai politik atau anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi lainnya yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia; 
  6. Sehat jasmani dan rohani; 
  7. Mampu berkomunikasi dengan baik; 
  8. Mampu bekerja dalam tekanan; 
  9. Mampu bekerjasama dalam tim; 
  10. Lebih diminati berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan bidang kerja yang dilamar; 
  11. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat; 
  12. Bersedia bekerja di luar jam kerja, hari libur dan libur nasional sesuai dengan penugasan; 
  13. Bersedia melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan pimpinan; 
  14. Lebih diminati apabila menguasai aplikasi Ms. Office atau berprestasi di cabang olahraga bulutangkis, tenis meja, tenis lapangan, bola voli, futsal, bola basket, catur, senam aerobik atau maraton.

Persyaratan Administrasi 

1. Administrasi Tahap Awal 

  • Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN); 
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang putih 
  • Foto terbaru seluruh badan dengan latar belakang putih; 
  • Daftar Riwayat Hidup (sesuai lampiran I);
  • Surat Pernyataan yang dibubuhi materai (sesuai lampiran II); 
  • Scan asli ijazah terakhir; 
  • Scan asli KTP; 
  • Scan asli Kartu Keluarga; 
  • Scan asli Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah; 
  • Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 
  • Scan Surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun (jika ada); 
  • Scan bukti prestasi di cabang olahraga bulutangkis, tenis meja, tenis lapangan, bola voli, futsal, bola basket, catur, senam aerobik, atau maraton (jika ada). 
  • Video pengenalan diri durasi maksimal 90 detik dengan ketentuan video dapat dilihat pada form pendaftaran.

2. Administrasi Tahap Lanjutan 

Pas foto terbaru dengan latar belakang putih berukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved