Breaking News

Sumut Terkini

Penyidik Kejati Sumut Sita Dokumen dari PT Nusa Dua Propertindo Usut Dugaan Korupsi Jual Aset

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita sejumlah dokumen seusai melakukan penggeledahan di PT Nusa Dua Propertindo.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENGGELEDAHAN KANTOR PT NUSA DUA PROPERTINDO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lainnya perihal kasus dugaan korupsi, Kamis (28/8/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita sejumlah dokumen seusai melakukan penggeledahan di PT Nusa Dua Propertindo, Jalan Medan Tanjung Morawa kilometer 55, Kamis (28/8/2025). 

"Beberapa dokumen diambil untuk keperluan penyidikan," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi. 

Husairi belum dapat menjelaskan berapa apa saja yang disita penyidik dari penggeledahan yang mereka lakukan. 

Kata dia, terdapat 6 lokasi berbeda yang mereka geledah terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. 

"Sampai malam ini masih dilakukan penyidikan. Untuk mengetahui apa apa saja yang disita nanti akan kami sampaikan," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan pada 6 lokasi perihal dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I untuk dijadikan kawasan perumahan. 

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.


Plh Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada 6 lokasi untuk mencari bukti dokumen yang diperlukan. 


"Ini rangkaian penyelidikan adanya dugaan korupsi dari penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama KSO dengan PT Ciputra," kata Husairi Kamis (28/8/2025). 


Husairi mengatakan, tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berkas perihal dugaan penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan keuangan negara. 


Husairi menjelaskan 6 lokasi yang digeledah bersamaan antara lain, ruangan direksi, komisaris, manager keuangan, operasional dan gudang penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan Tanjung Morawa. 

Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang. Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, jalan Raya Medan Tanjung Morawa kilometer 16, Kab Deli serdang.

Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, Deli Serdang.

Ruangan project manager general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved