TOPIK
Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
-
Kejati Sumut akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal.
-
Mendengar dirinya dibebaskan dalam perkara solar ilegal, Achiruddin Hasibuan pun langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.
-
Diketahui, JPU Randi merupakan jaksa yang menangani perkara solar ilegal dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan.
-
Hakim pun menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak dapat menghadirkan Jupang di persidangan.
-
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.
-
AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).
-
Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023).
-
AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan terkait BBM (Bahan Bakar Minyak) solar ilegal pada hari ini, Senin (30/10/2023).
-
Achiruddin Hasibuan hari ini, Senin (30/10/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis perkara solar ilegal di PN Medan.