Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

JPU Randi Tambunan Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan

Diketahui, JPU Randi merupakan jaksa yang menangani perkara solar ilegal dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan.

JPU Randi Tambunan Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan bungkam saat dimintai tanggapan vonis bebas Achiruddin Hasibuan.

Diketahui, JPU Randi merupakan jaksa yang menangani perkara solar ilegal dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan.

Tak hanya Achiruddin, dalam perkara solar ilegal juga terdapat terdakwa lainnya yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku Manager Operational.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya, Senin (30/10/2023).

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Usai persidangan, saat awak media mencoba meminta tanggapan Jaksa terkait putusan tersebut, Randi hanya diam.

Ia pun malah menyuruh para wartawan untuk meminta tanggapan kepada Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tanya Humas Kejati (Sumut) aja," kata Randi sembari meninggalkan awak media.

Hal serupa juga dilakukan Randi, saat dimintai tanggapan mengenai vonis bebas Edy dan Parlin pada beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Randi dan rekannya Felix Ginting enggan memberikan tanggapan dan beralasan mau mengambil surat putusan terlebih dahulu.

"Bentar, mau ngambil vonisnya dulu bang," kata Randi, Senin (2/10/2023) lalu.

Padahal, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman yang dinilai tinggi.

Terhadap Achiruddin Hasibuan, Jaksa menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun.

Sedangkan, Edy dan Parlin dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Namun, tidak diketahui apa penyebab sehingga Jaksa tidak mau memberikan tanggapan terkait putusan bebas para terdakwa kasus solar ilegal tersebut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved