TOPIK
UMP 2024
-
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.
-
Pandangan pengamat ekonomi Gunawan Benjamin terkait UMP Sumut 2024 naik sebesar Rp 3,67 persen menjadi Rp 2.809.915.
-
Apindo Sumut menanggapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,67 persen atau jadi sebesar Rp 2.809.915 per bulan.
-
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, UMP Sumut yang hanya naik Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915, memilukan hati kaum buruh.
-
Pj Gubernur Sumut Hassanudin tetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915 atau naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu, yakni sebesar Rp 2.710.493.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved