UMP 2024

Partai Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Sebut Kenaikan UMP 3,67 Persen di Sumut Memilukan

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, UMP Sumut yang hanya naik Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915, memilukan hati kaum buruh.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Massa Partai Buruh Sumut saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menolak penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut yang hanya naik 3,67 persen mulai Januari 2024.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, UMP Sumut yang hanya naik Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493, merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp 2.809.915, Naik 3,67 Persen dari UMP Tahun Lalu

Padahal di saat bersamaan harga-harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami kenaikan signifikan.

"Sedih kita Pj Gubsu hanya menaikan UMP jauh dari harapan buruh 15 persen, mending enggak usah naik, tak ada pengaruhnya sama buruh di wilayah padat industri di Sumut kenaikan segitu," ujar Willy Agus Utomo, Selasa (21/11/2023).

Willy merincikan alasan tidak ada pengaruhnya kenaikan UMP Sumut bagi buruh, karena hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten kota di Indonesia khususnya Sumut.

Padahal, kata dia, tuntutan kenaikan 15 persen dari buruh untuk mengejar ketertinggalan upah buruh yang tergerus akibat hilangnya upah sektoral industri.

"Upah buruh di wilayah kabupaten/kota di Sumut, pasti tidak mengalami kenaikan signifikan jika segitu ditetapkan, sementara buruh sudah 4 tahun terakhir upahnya tidak naik signifikan," ungkap Willy.

Baca juga: Partai Buruh Sumut Minta Pj Gubernur Tunda Penetapan Upah Minimum Provinsi Jika Tidak Naik 15 Persen

Menyikapi keputusan Pj Gubernur Sumut tersebut, Partai Buruh Sumut akan segera menggelar konsolidasi akbar bersama serikat pekerja/serikat buruh dan mengancam akan menggelar aksi bergelombang dalam waktu dekat menuntut agar Pj Gubsu mencabut atau merevisi penetapan UMP Sumut tahun 2024.

"Aksi bergelombang maksudnya, aksi terus menerus dalam beberapa waktu, sampai tuntutan buruh dipenuhi, kita akan segera berkonsolidasi, dan siapkan aksi besar besaran," pungkas Willy.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved