Pembacaan Putusan Sela Pilkada

Gugatan Ridha-Rani Ditolak MK, Rico-Zaki Tinggal Ikuti Pelantikan Walikota Medan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. 

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PILKADA MEDAN - Pasangan Walikota Medan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap saat mengambil nomor urut calon Walikota Medan yang digelar KPU, 23 September 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. 

Keputusan itu dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2/2025). 

"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Asrul membacakan putusan MK. 

MK berpandangan, gugatan yang diajukan Ridha-Rani tidak disertai dengan bukti bukti yang relevan. 

Selain itu,perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen atau sekitar 3.019 suara. 

"Bahwa perolehan suara pemohon adalah 190.344 suara dan perolehan suara pihak terkait  adalah 297.498 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon melebihi ambang batas," sebut Asrul. 

"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," lanjutnya. 


Sebelumnya, pasangan calon Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XX111/2025.

Dalam permohonannya, Ridha-Rani meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan Walikota Medan terpilih, dan menggelar pemilihan suara ulang. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved