Tapanuli Tengah Terkini

Ranperda Pemulihan Bencana di Tapteng Belum Disetujui DPRD, Sekda Binsar Mengaku Kecewa

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal pemulihan bencana hingga kini belum dibahas di DPRD.

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
RANPERDA - Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang saat dikonfirmasi mengenai pengajuan Ranperda pemulihan bencana yang belum disetujui DPRD, Senin (27/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal pemulihan bencana hingga kini belum dibahas di DPRD.

Dalam persoalan ini diketahui bahwa, Ranperda pemulihan bencana di Tapteng belum ada pembahasa di tingkat legislatif.

Atas kejadian ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Binsar Sitanggang mengaku kecewa atas belum adanya tindak lanjut pembahasan dari DPRD.

"Jujur kami kecewa, padahal sudah tiga kali kami ajukan ke DPRD, tapi belum ada tindak lanjut," ujar Binsar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2026).

Ranperda yang dimaksud meliputi RTRW, RDTR, Lingkungan Hidup, Pariwisata, Sawah Dilindungi, Perampingan OPD, serta berbagai rancangan lain yang berkaitan langsung dengan penataan wilayah dan percepatan rehabilitasi infrastruktur serta ekonomi masyarakat.

“Pertama kami ajukan pada 29 September 2025 sebanyak 27 ranperda, tidak dibahas. Kedua, 27 Januari 2026 dengan jumlah yang sama juga tidak ditindaklanjuti. Terakhir, 17 April 2026 kami kurangi menjadi 15 ranperda dengan harapan lebih mudah dibahas, namun hingga kini belum ada perkembangan,” ujar Binsar.

Pengajuan Propemperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda harus dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD, serta menjadi dasar dalam pembentukan produk hukum daerah.

Pemkab Tapanuli Tengah mengajukan berbagai Ranperda strategis yang mencakup sektor sosial, lingkungan, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

Di antaranya Ranperda tentang pedoman penyelenggaraan penanganan pemerlu kesejahteraan sosial, kebudayaan, revisi RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2013–2033, serta pengelolaan persampahan. Selain itu, terdapat pula Ranperda terkait pengendalian kerusakan lahan gambut, pencemaran air dan tanah, pengelolaan limbah B3, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga keanekaragaman hayati dan mutu udara.

Pada sektor pelayanan masyarakat dan perlindungan sosial, pemerintah daerah juga mengusulkan Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, pemberian insentif dan kemudahan investasi, kabupaten layak anak, serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Sementara itu, sejumlah Ranperda lain juga menyasar aspek kebencanaan, aset dan investasi daerah, hingga keuangan daerah, seperti penanggulangan bencana, penyertaan modal pada Bank Sumut, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027 beserta perubahannya.

Tak hanya itu, Pemkab juga mengusulkan Ranperda terkait penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan, perubahan pembentukan perangkat daerah, perubahan status badan hukum BUMD menjadi Perseroda, serta penyertaan modal pada PDAM Mual Nauli.

Secara terpisah, pada usulan bulan April 2026, terdapat 15 Ranperda prioritas yang kembali didorong, di antaranya revisi RTRW, pengelolaan persampahan, pengendalian kerusakan lingkungan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perlindungan anak dan perempuan, penanggulangan bencana, hingga penyertaan modal daerah pada Bank Sumut.

Binsar menegaskan, lambannya pembahasan berdampak langsung terhadap proses pemulihan pascabencana. Sejumlah program strategis tidak dapat dijalankan karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Kita ingin bergerak cepat, tapi terkendala regulasi yang belum disahkan. Ini bukan kebutuhan pemerintah semata, melainkan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana,” tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved