TAG
Tarif Bus Listrik
-
Bupati memaparkan, keberadaan bus listrik di Kecamatan Pancurbatu diharapkan akan memberi kemajuan bagi Kecamatan Pancurbatu khususnya
Kamis, 3 Juli 2025
-
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengklaim setelah diterapkan tarif bus listrik, peminat masyarakat untuk naik angkutan.
Minggu, 5 Januari 2025
-
Dijelaskan Iswar, dari lima koridor pemberhentian bus listrik di hari pertama hingga kedua ada 15.074 orang.
Minggu, 5 Januari 2025
-
Penumpang umum dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu untuk sekali naik. Sementara untuk Balita di bawah lima tahun tidak dikenakan tarif.
Kamis, 2 Januari 2025
-
Pemko Medan mulai mengenakan tarif untuk penumpang yang hendak menggunakan bus listrik mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
Rabu, 1 Januari 2025
-
Menetapkan tarif angkutan perkotaan dengan rincian. Penumpang umum sebesar Rp 5.000 dan untuk pelajar, lansia, mahasiswa dan disabilitas Rp 3.000
Senin, 30 Desember 2024
-
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, untuk umum dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu.
Senin, 30 Desember 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved