Berita Medan

TARIF Bus Listrik Per 1 Januari 2025, Umum Rp 5 Ribu, Pelajar Rp 3 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, untuk umum dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/HO
PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara terus mendukung upaya Pemerintah Kota Medan dalam menghadirkan transportasi massal ramah lingkungan melalui peluncuran Bus Listrik (Bus Rapid Transit/BRT) Buy The Service (BTS). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai kenakan tarif bus listrik per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, untuk umum dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu.

Sementara mahasiswa, pelajar, lansia dan disabilitas dikenakan tarif  sebesar Rp 3 ribu.

Iswar mengatakan, tarif ini berlaku selama 75 menit.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis saat diwawancara di Gedung ATCS, Jalan Balai Kota Medan, Senin (30/12/2024). Dikatakannya, Mulai 1 Januari 2025 Penggunaan bus listrik Pemko Medan dikenakan tarif.  (Tribun Medan/Anisa)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis saat diwawancara di Gedung ATCS, Jalan Balai Kota Medan, Senin (30/12/2024). Dikatakannya, Mulai 1 Januari 2025 Penggunaan bus listrik Pemko Medan dikenakan tarif. (Tribun Medan/Anisa) (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Apabila ada penumpang yang hendak melakukan perjalanan transit, itu tidak akan dikenakan tarif kembali. 

"Sesuai dengan keputusan Walikota Medan nomor 550/16.A tentang Tarif Angkutan Perkotaan dengan skema pembayaran yang bersumber dari APBD Kota Medan  tertanggal 30 Desember 2024 menyatakan bahwa,  menetapkan tarif angkutan perkotaan dengan rincian. Penumpang umum sebesar Rp 5.000 dan untuk pelajar, lansia, mahasiswa dan disabilitas Rp 3.000,"terangnya, Senin (30/12/2024).

Dikatakannya, seharusnya sekali pelajaran sudah dikenakan tarif.

Namun, karena belum sempurnanya pelayanan dan halte bus listrik, maka saat ini dikenakan tarif untuk satu kali perjalanan dengan waktu 75 menit. 

"Untuk itu, perjalanan yang masih  di bawah 75 menit, untuk perjalanan  keduanya masih Rp 0. Misal, penumpang jalan menggunakan bus listrik dari Amplas ketika naik itu Tap menggunakan kartu E-money sebesar Rp 5.000, kemudian, turun di Stasiun Lapangan Merdeka dan Naik bus listrik kedua ke Belawan itu sudah otomatis ketika di Tap kedua maka tidak dikenakan tarif kembali alias Rp 0,"terangnya.

Selain itu, kata Iswar, per 1 Januar 2025, masyarakat yang hendak naik bus listrik hanya bisa menggunakan satu kartu untuk satu orang.

"Jadi kalau sekarang masih bisa anak-anak gak perlu  pakai E-money cukup ibunya saja, nah kalau per 1 Januari 2025, satu kartu untuk satu orang yang boleh naik bus listrik," jelasnya.

Untuk lansia, pelajar, mahasiswa dan disabilitas itu harus mendaftar terlebih dahulu ke setiap koridor agar mendapat potongan harga menjadi Rp 3.000.

"Nantinya ada 10 titik untuk kategori tersebut yang mau mendapat potongan tarif bus listrik menjadi Rp 3.000. Pastinya  setiap koridor itu ada tempat pendaftaran," ucapnya.

5 koridor  Bus Listrik Medan

1.Amplas-Pinang Baris.

2.Tembung-Lapangan Merdeka.

3. Belawan-Lapangan Merdeka.

4.Tuntungan- Lapangan Merdeka.

5. Johor City (J-City)-Lapangan Merdeka.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved