TAG
Pengadilan Negeri Bengkulu
-
Oknum Guru di Bengkulu Pacari Siswinya, 7 Kali Ngamar di Hotel, Buntutnya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Guru yang mengaku pacari siswinya yang masih berusia 16 tahun kemudian ia ajak ke hotel disetubuhi kini nasibnya divonis hakim 6,5 tahun.
Rabu, 18 Desember 2024