Kolonel Priyanto Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup, Bunuh Sejoli di Nagreg, Statusnya Masih TNI

Terpidana kasus pembunuhan Koonoel Inf. Priyanto belum dipecat dari Satuan TNI. Meski hakim telah memvonis Kolonel Priyanto dengan seumur hidup.

HO
Kolonel Priyanto terpidana hukuman seumur hidup setelah menabrak dan membuang jasad sejoli di Nagreg. Kini ia mengajukan banding terkait putusan hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana kasus pembunuhan Kolonoel Inf. Priyanto belum dipecat dari Satuan TNI. Meski hakim telah memvonis Kolonel Priyanto dengan seumur hidup. 

Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap sejoli Nagreg. 

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. Namun, setelah mendengar vonis itu, Kolonel Priyanto mengajukan banding ke hakim. 

Sehingga, surat pemecatan Kolonel Priyanto dari dinas militer belum bisa diterbitkan. 

Sidang banding ini akan berlangsung di Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Banding telah didaftarkan Kolonel Priyanto melalui tim penasihat hukumnya. 

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya dengan status sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved