News Video
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Terbukti Bersalah Lakukan 3 Tindak Pidana
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipe
Dalam pernyataannya, Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, Selasa (7/6/2022).
Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menyatakan, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakan menyatakan, tiga tindak pidana tersebut yang membuatnya menerima vonis hukuman tersebut.
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
Seusai dibacakan vonis tersebut, terdakwa sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya yang hadir dalam persidangan.
Dalam pernyataannya, Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sebelumnya Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022. (*)