TAG
Dirjen kemendikbud
-
Dirjen Blak-blakan UKT Rendah Golongan I dan 2 di USU 862 Mahasiswa, Beda Humas USU Bilang Cuma 1
Adapun UKT rendah yang dimaksud Haris adalah golongan 1, 2, dan penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). UKT golongan 1 sebesar Rp 500 ribu,
Kamis, 23 Mei 2024