Ibadah Haji 2026

3 WNI Nekat Kenakan Atribut Petugas Haji, Diduga Tawarkan Haji Ilegal, Ditangkap di Makkah

Ketiga oknum WNI itu ditangkap karena ditemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada pelaksanaan haji ilegal.

Tayang:
Surya.co.id
PADAT - Suasana Ka'bah yang padat jamaah dari rooftop di Masjidil Haram, Makkah, Jumat (19/12/2025). Desember merupakan salah satu bulan yang ramai dan padat di Makkah karena dipadati jemaah Umroh. Umroh Desember 2025 sangat populer karena bertepatan dengan liburan akhir tahun, menjadikannya momen spiritual sekaligus liburan keluarga yang berkesan sebelum tahun baru. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (Surya/Ahmad Zaimul Haq) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) nekat memakai atribut petugas haji menawarkan haji ilegal berujung ditangkap di Mekah, Arab Saudi, Rabu (29/4/2026).

Ketiga oknum WNI itu ditangkap karena ditemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada pelaksanaan haji ilegal.

Sesuai keterangan yang dirilis oleh KJRI Jeddah, dua dari tiga orang itu mengenakan atribut petugas haji Indonesia saat ditangkap di rumah mereka.

Saat ini, tengah dilakukan verifikasi terkait identitas ketiga orang yang ditangkap itu.

KJRI Jeddah segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum ketiga orang yang diduga WNI tersebut.

Baca juga: Dewi Perssik Ngaku Dekat dengan Ahmad Dhani, Protes Tak Diundang Pernikahan El Rumi

Diketahui, Aparat Keamanan Arab Saudi, khususnya di Kota Makkah gencar melaksanakan razia kepada semua pihak yang terindikasi terlibat pelanggaran hukum terkait pelaksanaan haji ilegal. 

Dalam beberapa unggahan Media Sosial Resmi Aparat Keamanan Arab Saudi, tampak berbagai upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang berusaha memasukkan orang tanpa tasreh ke kota Mekkah.

Berdasarkan pemantauan di lapangan juga sudah tampak rangkaian bus yang membawa keluar para pelanggar aturan Tasreh dari kota Mekkah.

Dari pantauan Tribunnews.com pun, pengamanan masuk ke Kota Makkah semakin diperketat dengan pengecekan oleh aparat kea di sejumlah titik.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pengasuh Daycare di Aceh Banting Bayi 18 Bulan, 3 Orang Jadi Tersangka

Setiap orang yang memasuki Kota Makkah diminta untuk menunjukkan tasreh serta kartu nusuk bagi jemaah haji.

Hal ini menunjukkan keseriusan aparat keamanan Arab Saudi untuk memerangi praktek haji ilegal.

Barang Bukti dari Uang Tunai hingga Kartu Haji Palsu

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut.

“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada kemarin, Selasa 28 April. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial,” kata Heni dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Deretan Dosa Panjang Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Viral Gara-gara Isap Vape Narkoba

Dalam operasi penangkapan ini, otoritas Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti dari sebuah ruangan atau kamar yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal para pelaku. 

Barang bukti tersebut diantaranya uang tunai pecahan rupiah, perangkat komputer, laptop, printer, serta kartu haji yang diduga palsu. Saat ditangkap dua orang pelaku menggunakan atribut petugas haji Indonesia.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah terus memantau perkembangan kasus ini. Langkah verifikasi identitas tengah dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan dan keaslian atribut yang dikenakan para pelaku.

“Saat ini KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Heni.

Jangan Mudah Percaya Bujukan Haji Tak Resmi 

Atas insiden ini, Kemlu RI kembali mengingatkan seluruh WNI yang berada di Arab Saudi maupun yang berencana berangkat haji untuk selalu mematuhi aturan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Terutama terkait prinsip ketat 'La Hajj bila Tasreh' atau larangan berhaji tanpa izin resmi.

Heni menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa izin (tasreh) ke Kota Makkah.

“Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi khususnya yang disebarkan melalui media sosial serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved