Berita Viral

Pengakuan Wanita Dokter Palsu, Awal Mula Terbongkar Kedoknya, Berani Suntik Pasien Vonis HIV

Terungkap pengakuan wanita yang menyamar sebagai dokter. Beraninya FE dokter gadungan alias dokter palsu buka praktik di Bantul.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan Layar Instagram
TAMPANG DOKTER PALSU - Tampang Wanita inisial FE (26) ngaku dokter padahal gadungan alias palsu kini sudah digelandang di Polres Bantul. Wanita lulusan SMA ini minta maaf tapi sebut ada pasien membaik usai terapi di tempatnya. 

Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta. Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban. Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya. 

 

Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.

Korban juga sempat mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di RS PKU Gamping. Ternyata, hasilnya negatif.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Laporan korban

Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024. Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.

Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. 

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.  

wanita ini membuka prakik dokter di Bantul, DI Yogyakarta, sejak Juni 2024.

DOKTER GADUNGAN - Wanita inisial FE (26) digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban
DOKTER GADUNGAN - Wanita inisial FE (26) digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban (Dok Humas Polres Bantul)

Hanya modal internet dan atribut medis, ia melakukan praktik suntik, infus, dan pemberian obat, meski sebenarnya lulusan SMA.

Polisi masih menyelidiki korban lain dari penipuan dokter gadungan ini.


Wanita yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Bantu ini menyebutkan sejak kecil bercita-cita sebagai dokter.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved