Breaking News

Sumut Terkini

Setelah Ditangkap Polisi, Begini Dalih Penanam Puluhan Batang Ganja di Deli Serdang

Total 60 an batang tanaman ganja ditemukan dari lokasi yang berada di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
TANAM GANJA- Tersangka ZFA saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (20/5/2026). ZFA ditangkap karena mengedarkan ganja dan menanamnya selama 1 tahun 

Ia mengaku tau hal itu dari temannyatemannya yang menyebut akarnya berkhasiat.

Ia tidak menampik kalau dirinya juga akhirnya menjual ganja tersebut. 

"Iya memang jual juga saya. Saya cuma disitu saja nanamnya (dekat rumah) kurang lebih sudah setahun. Saya jualnya juga ke kawasan Tembung," bilang ZFA. 

Informasi lain yang dihimpun diawal pengungkapan dari tangan pelaku didapat 38 paket ganja siap edar didapat. Kemudian setelah diintrogasi ZFA mengakui mendapat barang dari hasil tanamannta sendiri.

Pada Minggu malam langsung dilakukan penyisiran ke lokasi kadang.

Hasilnya penemuan 40 batang tanaman ganja ditemukan.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan esok harinya, petugas kembali menemukan 23 bibit tanaman ganja yang baru tumbuh serta 3 batang tanaman ganja berukuran sekitar 50 cm-60cm yang masih tertinggal.

Kemudian ada juga 23 bibit tanaman ganja kecil ukuran 5 cm. 

(dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved