Sumut Terkini

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Bergulir, Kadis Kesehatan Sumut Berperan Penting

Sidang pembacaan terhadap tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi smartboard yang berlangsung di PN Medan, Senin (19/5/2026). 

JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, dalam dakwaannya menyebut, Faisal berperan mengenalkan Baron kepada Kadisdik Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek pengadaan smartboard ini.

Kata jaksa, Faisal juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat supaya anggaran smartboard dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. 

Selain itu, Faisal pun disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP di Langkat.

Pagu anggaran pengadaan smartboard ini ialah sebesar Rp49,9 miliar yang berasal dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat tahun anggaran 2024.

Lanjut jaksa, anggaran pengadaan dari dana SiLPA tersebut terdiri atas pengadaan smartboard tingkat SD sejumlah 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat SMP sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.

JPU mengatakan, Budi berperan sebagai distributor dalam pengadaan smartboard yang memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. 

Namun, diungkapkan jaksa, harga tersebut ditayangkan dalam komoditas e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unitnya. Sebagai imbalan pengondisian proyek, Budi berjanji akan membagikan keuntungan 44 persen dari total nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dikurangi pajak.

Pengondisian pemenang pengadaan smartboard, kata jaksa, dilakukan dengan metode mini kompetisi yang berlangsung singkat dan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yaitu PT Global Harapan Nawasena untuk tingkat SD dan PT Gunung Emas Eka Putra pada tingkat SMP.

JPU juga menyebutkan transaksi akhir pengadaan dilakukan menggunakan akun e-katalog milik Kadisdik Langkat yang dikuasai Supriadi atas arahan Saiful dan Baron. Pengupload tender smartboard dilakukan di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved