Sumut Terkini

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Bergulir, Kadis Kesehatan Sumut Berperan Penting

Sidang pembacaan terhadap tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi smartboard yang berlangsung di PN Medan, Senin (19/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni, Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan korupsi smartboard secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Dalam surat dakwaan yang diliat tribun, Selasa (19/5/2026), JPU mendakwa perbuatan ketiganya dengan dakwaan primer, Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Dakwaan subsider, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP," tulis dalam dakwaan. 

Jaksa menyebut pengadaan smartboard ini memiliki pagu anggaran Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat tahun anggaran 2024.

Dikatakan jaksa, anggaran pengadaan dari dana SiLPA tersebut terdiri atas pengadaan smartboard tingkat SD sebanyak 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat SMP sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.

JPU mengatakan, dalam proses pengadaan smartboard ini, Budi berperan sebagai distributor memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.

Namun, lanjut jaksa, harga tersebut ditayangkan dalam komoditas e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unit.

Sebagai imbalan pengkondisian proyek, Budi menjanjikan pembagian keuntungan 44 persen dari nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dikurangi pajak.

Selain dugaan mark up, JPU menilai pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari masing-masing sekolah penerima.

Nama Kadis Kesehatan Sumut Disebut

Sidang pembacaan terhadap tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). 

Dalam surat dakwaan, nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Faisal Hasrimy, disebut sebut. 

Saat proses pengadaan smartboard tersebut, Faisal diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat tahun 2024. Nama Faisal disebut-sebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) beriringan dengan Bahrun Walidin alias Baron.

JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, dalam dakwaannya menyebut, Faisal berperan mengenalkan Baron kepada Kadisdik Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek pengadaan smartboard ini.

Kata jaksa, Faisal juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat supaya anggaran smartboard dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. 

Selain itu, Faisal pun disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP di Langkat.

Pagu anggaran pengadaan smartboard ini ialah sebesar Rp49,9 miliar yang berasal dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat tahun anggaran 2024.

Lanjut jaksa, anggaran pengadaan dari dana SiLPA tersebut terdiri atas pengadaan smartboard tingkat SD sejumlah 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat SMP sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.

JPU mengatakan, Budi berperan sebagai distributor dalam pengadaan smartboard yang memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. 

Namun, diungkapkan jaksa, harga tersebut ditayangkan dalam komoditas e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unitnya. Sebagai imbalan pengondisian proyek, Budi berjanji akan membagikan keuntungan 44 persen dari total nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dikurangi pajak.

Pengondisian pemenang pengadaan smartboard, kata jaksa, dilakukan dengan metode mini kompetisi yang berlangsung singkat dan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yaitu PT Global Harapan Nawasena untuk tingkat SD dan PT Gunung Emas Eka Putra pada tingkat SMP.

JPU juga menyebutkan transaksi akhir pengadaan dilakukan menggunakan akun e-katalog milik Kadisdik Langkat yang dikuasai Supriadi atas arahan Saiful dan Baron. Pengupload tender smartboard dilakukan di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved