Sumut Terkini

KPK Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi DJKA Wilayah Medan 6 Tahun Penjara

Para terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Tiga terdakwa saat mendengar tuntutan di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026) 

"Hal meringankan, bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam perisdangan dan memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait 2 paket pekerjaan proyek. 

Pekerjaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021–2024.

Dalam pekara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar. 

Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar. 

Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya yang terlibat yakni pihak Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved