Sumut Terkini
Pelajar di Kota Binjai Masih Jalani Operasi Usai Dibegal, Ayah Korban Sebut Ada Urat yang Putus
Gitupun Yudha saat ini tengah menjalani operasi pada bagian tangannya yang nyaris putus akibat dibacok tersangka begal.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Lanjut Mirzal, pada saat itu korban Yudha Ramadana (15) warga Jalan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, baru mengantar ayahnya ke tempat kerja.
Usai mengatar ayahnya, korban dihentikan oleh dua tersangka yang tega membegal Yudha.
Hasilnya sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban dibawa kabur tersangka.
"Dua orang tersangka secara mobile di wilayah hukum Polres Binjai melakukan aksi begal. Kedua tersangka memberhentikan sepeda motor korban di pinggir jalan, dan langsung membacok korban dengan golok," ucap Mirzal.
Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan karena korban juga seorang karateka.
Namun nahas korban pun mengalami luka bacok pada kedua tangan dan kepala, sehingga masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai.
Sedangkan itu, orangtua korban pun begegas untuk membuat laporan ke Polres Binjai sekitar pukul 11.00 WIB dihari yang sama saat Yudha dibegal.
Mendapat laporan itu, Mirzal menambahkan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan, atas peristiwa yang menimpa pelajar Yudha Ramadana.
Kemudian berkat kesigapan Tim Cobra dengan penyidikan yang intensif dengan analisa CCTV dan digital forensik, serta informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Kedua tersangka ditangkap pada, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang," ucap Mirzal.
"Tim berhasil mengamankan dan melumpuhkan kedua tersangka, karena sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Sehingga kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur alias ditembak," sambungnya.
Mirzal pun menambahkan, penyelidikan dan penyidikan ini juga dibantu oleh Jatanras Polda Sumut.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Mirzal.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Teken MoU PSEL dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah |
|
|---|
| Kisah Pilu Kakek di Deli Serdang, Tak Punya Biaya Rp 3,4 Juta, Ditahan 2 Hari di RSUD Amri Tambunan |
|
|---|
| Polisi Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Bandar Pasir Mandoge Asahan, Warga Siantar Diamankan |
|
|---|
| Kritik Sutrisno Pangaribuan untuk Gus Irawan soal Kasus Ibu Hamil Ditandu 30 Km Hendak Melahirkan |
|
|---|
| Bangun 20 Gedung Baru dan Bikin Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Dapat Penghargaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BEGAL-Erwin-Syahputra-orangtua-pelajar-yang-dibegal.jpg)