Breaking News

Sumut Terkini

Istri Eks Pejabat Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Dana Umat Kristen Rp 28 Miliar

Camelia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGGELAPAN UANG - Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi. 


Dari Australia keduanya terbang ke Singapura, lalu ke Malaysia.


Dari Malaysia ini mereka tiba di bandara Internasional Kualanamu, dan langsung ditangkap.


"Perlu rekan-rekan ketahui, bahwa pada saat pengajuan kami kepada Hubinter untuk penerbitan red notice tersebut, menunggu proses penerbitan tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya untuk Subdit Fismondev, melakukan upaya-upaya lain agar tersangka bisa kembali ke Indonesia,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).


"kemudian juga kita koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif bersedia untuk kembali ke Indonesia,"sambungnya.


Ketika ditangkap di bandara Internasional Kualanamu, Andi tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans.


Sedangkan istrinya, Camelia Rosa mengenakan jaket dan topi biru.


Keduanya terlihat berjalan dikawal ketat personel Polisi.


Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan.


"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk pemberkasan. Insya allah apabila nanti memang ada tersangka lain dari pengembangan-pengembangannya pemeriksaan nanti, mudah-mudahan bisa kita ungkap demikian."


Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.


Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.


"Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).


Polisi membeberkan, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut sejak Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.


Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Bank Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.


Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved