Sumut Terkini

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Ia menyebut, RUU Masyarakat Adat telah terlalu lama tertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama hampir 18 tahun.

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Hotel Labersa, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026). 

Sepanjang 2022–2026, tercatat 43 anggota Masyarakat Adat mengalami kriminalisasi akibat mempertahankan tanah adatnya.

"Kami tidak ingin keberadaan Masyarakat Adat dievaluasi seolah-olah harus dibuktikan kembali, karena kami tumbuh secara alami jauh sebelum negara ini berdiri,” tegasnya.

Kepala Badan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Roganda Simanjuntak menyampaikan, saat ini terdapat 159 peta wilayah adat yang telah diregistrasi di Sumatera Utara dan tersebar di 14 kabupaten/ kota. Namun, pengakuan terhadap wilayah adat dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat, Rocky Pasaribu, menegaskan negara tidak perlu “menciptakan” Masyarakat Adat karena keberadaannya telah ada jauh sebelum NKRI berdiri. Ia juga mengingatkan agar mekanisme verifikasi dan evaluasi dalam RUU tidak menjadi ancaman terhadap hak dasar Masyarakat Adat.

Perwakilan Masyarakat Adat Sihaporas Mangitua Ambarita menyampaikan harapan agar masyarakat adat dapat memperoleh perlindungan nyata atas tanah leluhur mereka.

"Kalau Indonesia sudah merdeka, kami juga ingin merdeka di tanah kami sendiri," ujar Mangitua Ambarita.

Pandangan kritis juga disampaikan akademisi Dimpos Manalu yang menilai ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam menjadi akar konflik agraria terhadap Masyarakat Adat.

Sementara akademisi hukum Janpatar Simamora menekankan pentingnya penyederhanaan proses pengakuan Masyarakat Adat serta perlunya mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang menghambat proses verifikasi dan pengakuan masyarakat adat.

Anggota Baleg DPR RI Bane Raja Manalu, menegaskan pengakuan Masyarakat Adat tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah karena rawan dipengaruhi kepentingan politik lokal. Ia menilai negara harus hadir secara adil dengan menyederhanakan proses pengakuan wilayah adat, termasuk memastikan kejelasan tata ruang dan batas wilayah adat agar masyarakat tidak lagi dianggap “seperti pencuri” di tanah leluhur mereka sendiri.

Bane juga menekankan bahwa perjuangan Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum NKRI berdiri, sehingga aspirasi dan kegelisahan komunitas adat harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat memastikan RUU Masyarakat Adat benar-benar mampu menjawab kebutuhan serta menjamin perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved