Sumut Terkini

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Ia menyebut, RUU Masyarakat Adat telah terlalu lama tertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama hampir 18 tahun.

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Hotel Labersa, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Hotel Labersa, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan regulasi nasional untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat di Indonesia.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung, dan dihadiri anggota Baleg DPR RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kepala daerah se-kawasan Danau Toba, DPRD kawasan Danau Toba, akademisi Universitas HKBP Nommensen, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, serta perwakilan komunitas Masyarakat Adat.

Martin Manurung menegaskan, pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.

Ia menyebut, RUU Masyarakat Adat telah terlalu lama tertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama hampir 18 tahun.

"Baleg berupaya sepenuhnya agar RUU yang sudah lama teronggok di Prolegnas ini dapat segera diselesaikan," ujar Martin Manurung, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, Baleg DPR RI saat ini melakukan kunjungan di tiga provinsi, yakni Bali, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Menurutnya, ketiga wilayah tersebut masih memiliki sistem budaya, pranata sosial, dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya RUU ini dalam menjawab konflik agraria, kriminalisasi Masyarakat Adat, serta berbagai persoalan yang selama ini dihadapi komunitas adat di berbagai daerah.

Wakil Menteri PPN/ Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar soal regulasi, melainkan upaya menjaga hubungan manusia dengan alam, budaya, dan masa depan bangsa.

"Masyarakat Adat telah menjaga keseimbangan sosial dan ekologis jauh sebelum konsep pembangunan modern dikenal," ujar Febrian Alphyanto.

Sementara itu, Ephorus HKBP Victor Tinambunan, menegaskan bahwa isu Masyarakat Adat tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga identitas, keadilan sosial, dan perlindungan kelompok rentan.

Ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan untuk menjawab persoalan konflik agraria dan kriminalisasi yang masih dialami komunitas adat.

Ketua PH AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran menyoroti rumitnya proses pengakuan Masyarakat Adat di kawasan Danau Toba. Ia menyebut hingga kini belum ada komunitas adat di Kabupaten Toba yang memperoleh pengakuan resmi meskipun Perda Masyarakat Adat telah disahkan sejak 2020.

Menurutnya, sedikitnya terdapat 29 komunitas adat hasil pemetaan partisipatif dengan luas sekitar 37 ribu hektare yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan.

Sepanjang 2022–2026, tercatat 43 anggota Masyarakat Adat mengalami kriminalisasi akibat mempertahankan tanah adatnya.

"Kami tidak ingin keberadaan Masyarakat Adat dievaluasi seolah-olah harus dibuktikan kembali, karena kami tumbuh secara alami jauh sebelum negara ini berdiri,” tegasnya.

Kepala Badan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Roganda Simanjuntak menyampaikan, saat ini terdapat 159 peta wilayah adat yang telah diregistrasi di Sumatera Utara dan tersebar di 14 kabupaten/ kota. Namun, pengakuan terhadap wilayah adat dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat, Rocky Pasaribu, menegaskan negara tidak perlu “menciptakan” Masyarakat Adat karena keberadaannya telah ada jauh sebelum NKRI berdiri. Ia juga mengingatkan agar mekanisme verifikasi dan evaluasi dalam RUU tidak menjadi ancaman terhadap hak dasar Masyarakat Adat.

Perwakilan Masyarakat Adat Sihaporas Mangitua Ambarita menyampaikan harapan agar masyarakat adat dapat memperoleh perlindungan nyata atas tanah leluhur mereka.

"Kalau Indonesia sudah merdeka, kami juga ingin merdeka di tanah kami sendiri," ujar Mangitua Ambarita.

Pandangan kritis juga disampaikan akademisi Dimpos Manalu yang menilai ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam menjadi akar konflik agraria terhadap Masyarakat Adat.

Sementara akademisi hukum Janpatar Simamora menekankan pentingnya penyederhanaan proses pengakuan Masyarakat Adat serta perlunya mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang menghambat proses verifikasi dan pengakuan masyarakat adat.

Anggota Baleg DPR RI Bane Raja Manalu, menegaskan pengakuan Masyarakat Adat tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah karena rawan dipengaruhi kepentingan politik lokal. Ia menilai negara harus hadir secara adil dengan menyederhanakan proses pengakuan wilayah adat, termasuk memastikan kejelasan tata ruang dan batas wilayah adat agar masyarakat tidak lagi dianggap “seperti pencuri” di tanah leluhur mereka sendiri.

Bane juga menekankan bahwa perjuangan Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum NKRI berdiri, sehingga aspirasi dan kegelisahan komunitas adat harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat memastikan RUU Masyarakat Adat benar-benar mampu menjawab kebutuhan serta menjamin perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved