Sumut Terkini
Pelaku Pencurian Alami Pelecehan Polisi, Pengacara Dianiaya Melapor ke Polda Sumut
Penganiayaan itu, diduga terjadi lantaran dia membela kasus pelecehan seksual yang dialami korban.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Seorang pengacara, Hendra Gunawan Hutabarat resmi melapor kasus penganiayaan ke Polda Sumut.
Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh kerabat dari seorang oknum polisi, yang diduga melakukan asusila kepada seorang tersangka wanita berinisial AIS (22), yang terjerat dalam kasus dugaan pencurian.
Hendra Gunawan Hutabarat merupakan kuasa hukum AIS.
Penganiayaan itu, diduga terjadi lantaran dia membela kasus pelecehan seksual yang dialami korban.
Hendra pun telah membuat laporan ke Polda Sumut atas tindakan yang diduga dilakukan
kerabat oknum personel Polrestabes Medan, Brigadir Pol SDS.
"Saya membuat upaya hukum dengan melaporkan oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut yang diduga kerabat SDS di Polda Sumatera Utara," kata Hendra Gunawan Hutabarat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (30/4/2026).
Hendra mengatakan laporan ke Polda Sumut dugaan penganiayaan itu, berdasarkan nomor laporan: STTLP/B/624/VN/2025/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 22 April 2026.
Kronologi kejadian dugaan penganiayaan berawal saat Hendra ditelpon seseorang untuk bertemu di Indomaret depan Mapolda Sumut yang beralamat Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu siang, 22 April 2026.
Singkat cerita, ada dua orang yang mengaku sebagai saudara dari Brigadir Pol SDS, yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap kliennya AIS.
Dalam dugaan pelecehan itu, ada dua oknum polisi lainnya Briptu AP dan Briptu MIR yang diduga terlibat. Mereka saat itu bertugas di Satuan Reskrim Unit Resmob Polrestabes Medan.
"Saya dianiaya oleh oknum, yang mengaku sebagai kerabat personel yang saat ini ditahan di patsus. Saya selaku pengacara dari Sulismaniar di dalam menjalankan tugas, di dalam memberikan bantuan hukum kepada klien saya, tapi saya dianiaya," kata Hendra.
Atas dugaan penganiayaan itu, Hendra menuntut keadilan kepada Polda Sumut, untuk segera melakukan tindakan hukum dan menangkap pelaku. Ia juga meminta kepada Peradi Cabang Medan untuk membantu agar mendapatkan keadilan dalam dugaan penganiayaan itu.
"Oleh sebab itu, saya selaku pengacara meminta bantuan kepada Peradi Cabang Medan. Saya diperlakukan dianiaya," sebut Hendra.
Hendra mengungkapkan bahwa S selaku ibu dari AIS juga resmi melaporkan ketiga oknum personel Polrestabes Medan itu, ke Polda Sumut, dengan Nomor STTLP/8/671/IN/2026/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 29 April 2026.
"Saat ini, klien kita juga telah mengupaya hukum yaitu pelaporan pidana umum di SPKT Polda Sumatera Utara terhadap ketiga oknum, yang diduga melakukan membantu memberikan akses kesempatan di dalam melakukan kejahatannya. Dan laporan kami telah resmi diterima di tanggal 29 April 2026," kata Hendra.
"Pada saat ini akan menjalani sidang klien kami dengan agenda saksi. Perlu kami sampaikan juga, kami mengklarifikasi berita yang saat ini beredar yang menurut hemat kami tidak berimbang sebab klien kami masih acara pemeriksaan saksi," ucap Hendra kembali.
Sebagai informasi, bahwa IAS merupakan petugas kebersihan atau cleaning service di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan, tertangkap tangan melakukan pencurian HP milik pengunjung pada Desember 2025.
Lalu, IAS dilaporkan dan ditangkap petugas kepolisian tersebut. Dalam pemeriksaan IAS, mengaku kepada ibunya S mendapat perlakuan dugaan pelecehan seksual. Sehingga kasus ini, menjadi sorotan publik dam tengah dilakukan penanganan hukum oleh Bidang Propam Polda Sumut.
"Pada saat ini akan menjalani sidang klien kami dengan agenda saksi. Perlu kami sampaikan juga, kami mengklarifikasi berita yang saat ini beredar yang menurut hemat kami, tidak berimbang sebab klien kami masih acara pemeriksaan saksi," jelas Hendra.
Hendra mengatakan upaya hukum selanjutnya, pihaknya akan membuat laporan atau pengaduan ke Propam Mabes Polri hingga menyurati Komisi III DPR RI untuk dapat digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RSPU) di DPR RI membahas kasus ini, demi menciptakan rasa keadilan bagi korban dan dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan.
"Kami rakyat membela kepentingan rakyat. Kami tidak membela perbuatan klien kami. Tetapi kami juga berharap keadilan itu klien kami juga tidak layak dilecehkan. Di mana tempat yang paling aman menjadi tempat yang paling berbahaya. Untuk itu, kami akan mengawal perkara ini. Sampai harapan kami, sampai didengar pucuk pimpinan Polri, pimpinan perancang undang-undang, agar bisa sampai disuarakan, dirapat dengar pendapat di Komisi 3 DPR RI," sebut Hendra.
Sedangkan, S selaku ibu IAS mengaku kecewa atas dugaan asusila dialami putrinya. Harus mendapat perlindungan yang aman di kantor polisi, bukan malah sebaliknya.
"Karena kejadian itu, pas pertama saya datang, orang itu yang ngomong sama saya yang jamin katanya anak saya diperlakukan dengan baik. Tapi kenapa dia yang berbuat? Ini yang saya sakit kali. Jadi saya mohon minta keadilan buat anak saya, karena saya pun seorang janda. Anak saya tulang punggung saya," sebut S dengan nada sedih.
(cr17/tribun-medan.com)
Polda Sumut
| Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Belawan hingga Dini Hari |
|
|---|
| Nasib Kompol Dedi Kurniawan Polisi Nga-Vape Isi Narkoba Sampai Teler, Kini Dipatsus Polda Sumut |
|
|---|
| Polda Sumut Kerahkan Ribuan Personel Amankan Hari Buruh Besok, 5 Lokasi di Medan ini Jadi Prioritas |
|
|---|
| Polda Sumut Kerahkan Ribuan Personel Amankan Hari Buruh Besok, 5 Lokasi Jadi Prioritas Titik Kumpul |
|
|---|
| SOSOK Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Narkoba Diduga Teler Buat Asusila Pernah Dicopot Kapolda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hendra-Gunawan-Hutabarat-pengacara-yang.jpg)